Berikut Ranperda yang Dibentuk DPRD Lombok Tengah

oleh -798 Dilihat
FOTO ANIS PRABOWO JURNALIS KORANLOMBOK.ID / Suasana Sidang Paripurna DPRD Lombok Tengah.

 

 

LOMBOK – DPRD Lombok Tengah menggelar rapat sidang paripurna penutupan masa sidang kedua sekaligus membuka masa sidang ketiga untuk tahun 2025 – 2026.

Paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Lombok Tengah, Lalu Muhammad Akhyar tersebut mengungkapkan beberapa kegiatan penting yang telah dilaksanakan oleh anggota dewan pada masa persidangan tersebut, antara lain pembahasan sejumlah ranperda, reses hingga kegiatan monitoring dan evaluasi serta lainnya.

 

“DPRD Kabupaten Lombok Tengah juga telah melaksanakan berbagai kegiatan konsultasi, koordinasi, studi komparatif, peningkatan kapasitas pimpinan dan aggota DPRD, serta penguatan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan program pembangunan daerah dan pelayanan publik,” katanya dalam sidang paripurna, Senin 11 Mei 2026.

Baca Juga  Dewan Ahmad Respons Loteng Urutan Enam Terbanyak Pengirim PMI

 

Adapun sejumlah kegiatan yang telah dilakukan antara lain, pembahasan rancangan peraturan daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Lombok Tengah Tahun 2025–2045 antara lain, pembahasan dan penetapan Rancangan Peraturan Daerah tentang perubahan kedua atas Perda Nomor 6 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah.

 

Pembahasan tiga ranperda usul DPRD yaitu ranperda tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol, ranperda tentang pengembangan ekonomi kreatif, serta ranperda tentang pengelolaan rumah susun sederhana.

Baca Juga  Dewan Bocorkan Strategi Pemkab Loteng Genjot PAD Melalui PBB

 

Kemudian pelaksanaan reses masa persidangan kedua sebagai upaya menyerap aspirasi masyarakat secara langsung di daerah pemilihan masing-masing.

Pembahasan empat Ranperda usul pemerintah daerah, yakni Ranperda tentang penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan, Ranperda tentang penyertaan modal pemerintah daerah kepada BUMD, ranperda tentang penyelenggaraan perizinan berusaha, ranperda tentang pemberian insentif dan kemudahan investasi.

 

Pembentukan dan pelaksanaan tugas panitia khusus DPRD dalam membahas berbagai ranperda strategis daerah, seperti pembahasan ranperda usul DPRD tentang pengelolaan barang milik daerah, Ranperda tentang penanggulangan bencana kebakaran, serta Ranperda tentang pemberdayaan dan perlindungan kesenian daerah

Baca Juga  Debat Perdana, Pathul-Nursiah Tidak Akan Menyerang Lawan

 

Terakhir pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) kepala daerah tahun anggaran 2025 hingga penyampaian rekomendasi DPRD Terhadap LKPJ kepala daerah tahun anggaran 2025.

 

“Seluruh rangkaian kegiatan tersebut merupakan bagian dari tanggung jawab konstitusional DPRD dalam memastikan setiap kebijakan daerah berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan tetap berpihak kepada kepentingan masyarakat,” ucapnya. (nis)

Tentang Penulis: Redaksi Koranlombok

Gambar Gravatar
Koranlombok media online dari Provinsi Nusa Tenggara Barat. Koranlombok selalu menayangkan berita Penting, Unik dan Menarik untuk dibaca.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.