KUA-PPAS Perubahan APBD Loteng 2026 Disahkan, PAD Berpotensi Meningkat

oleh -18 Dilihat
FOTO ISTIMEWA / Wabup Lombok Tengah M. Nursiah, para Pimpinan DPRD saat menandatangani rancangan KUA – PPAS APBD Perubahan 2026 dan KUA PPAS 2027.

 

LOMBOK – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Lombok Tengah menyampaikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) berpotensi meningkat dalam sidang paripurna penyampaian pembahasan  rancangan  perubahan  kebijakan umum anggaran (KUA) dan prioritas plafon anggaran sementara (PPAS) tahun anggaran 2026 yang telah disahkan pada Jumat, 28 Agustus 2026.

 

Ini disampaikan juru bicara Banggar DPRD Lombok Tengah, Ahmad Syamsul Hadi saat membacakan laporan, dimana target PAD diproyeksikan sebesar Rp 2.619.400.373.343,66 atau mengalami peningkatan sebesar  kurang lebih Rp 128,3 miliar dibandingkan dengan APBD induk  2026.

 

Katanya, Banggar bersama TAPD menyepakati target PAD sebesar  Rp 602.157.630.716,66 target tersebut bersumber dari pajak daerah sebesar Rp 382.503.761.868,50 kemudian dari retribusi daerah sebesar Rp 22.446.266.411,00 dan dari hasil pengelolaan  kekayaan  daerah  yang dipisahkan sebesar Rp13.197.306.000,00 serta dari lain-lain PAD yang sah sebesar Rp 184.010.296.437,16.

 

“Secara keseluruhan, pada perubahan kebijakan APBD Tahun Anggaran 2026, PAD ditargetkan mengalami peningkatan sebesar Rp 67.431.051.716,66 dibandingkan dengan APBD  induk Tahun Anggaran 2026,” terangnya.

Baca Juga  Dewan Loteng Bentuk Pansus Bahas Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah

 

Kata Ahmad, adapun peningkatan tersebut bersumber dari kenaikan target pajak daerah sebesar Rp 62.174.595.868,50  kemudian kenaikan  dari retribusi  daerah  sebesar Rp 1.259.594.411,00 dan kenaikan  lain-lain  PAD yang sah sebesar Rp 3.996.861.437,16.

 

Dengan demikian Banggar memberikan penekanan bahwa peningkatan target PAD dalam perubahan APBD 2026 tersebut harus diikuti dengan langkah- langkah  konkret  untuk  memastikan  pencapaian target  tersebut,  terutama  melalui  optimalisasi pajak daerah, peningkatan kepatuhan wajib pajak, pemutakhiran  basis  data  perpajakan,  serta penguatan pengawasan terhadap potensi penerimaan yang belum tergali.

 

Sementara itu pendapatan  transfer  pada  perubahan  APBD 2026  direncanakan  meningkat sebesar  kurang lebih Rp 78 Miliar dibandingkan dengan APBD induk 2026, menjadi sebesar Rp 2.007.998.043.327,00. Adapun pendapatan tersebut terdiri atas pendapatan  transfer Pemerintah Pusat sebesar Rp 1.887.615.669.000,00 dan pendapatan transfer antar daerah sebesar Rp 120.382.374.327,00.

 

“Peningkatan  pendapatan  transfer  harus dimanfaatkan  secara  optimal  untuk  mendukung pembiayaan  program  prioritas  daerah,  terutama program yang memiliki dampak langsung terhadap peningkatan  kualitas  pelayanan  publik  dan kesejahteraan masyarakat,” katanya.

Baca Juga  Dewan Rancang Perda Pengelolaan Sampah jadi Sumber PAD

 

Kemudian lain-lain pendapatan daerah yang sah diproyeksikan mengalami penurunan sebesar kurang lebih Rp 17,3 Miliar dibandingkan  dengan APBD Induk  Tahun  Anggaran  2026,  menjadi  sebesar RP 9.244.699.300,00.

 

Penurunan tersebut terutama bersumber dari berkurangnya lain-lain pendapatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebesar Rp 17.381.822.700,00. Sementara itu, pendapatan hibah ditargetkan tetap sebesar Rp 302.000.000,00  atau  tidak  mengalami  perubahan  dari  APBD induk 2026.

 

Pada aspek belanja daerah pada rancangan perubahan APBD 2026 diungkapkannya mengalami peningkatan sebesar Rp 299.773.426.910,92. Awalnya   belanja  daerah  pada  APBD induk  tahun 2026 dianggarkan sebesar Rp 2.482.925.199.987,00 menjadi sebesar Rp 2.782.698.626.897,92. Sementara itu, realisasi belanja daerah sampai dengan 30 Juni 2026 atau semester pertama tercatat sebesar RP 1.116.158.790.771,15 atau sebesar 44,95 persen. Diketahui target pendapatan daerah sebesar Rp 2.619.400.373.343,66 dan rencana belanja daerah  sebesar Rp 2.782.698.626.897,92, maka terdapat  defisit  anggaran  sebesar Rp 163.298.253.554,26.

Baca Juga  Berikut Tiga Ranperda Disahkan Dalam Paripurna Dewan Loteng

 

Untuk kebijakan  penerimaan  pembiayaan  daerah  pada laporan tersebut ucap Ahmad bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA)  tahun  anggaran  2025 sebesar Rp 194.478.950.894,26. Selain itu juga terdapat penerimaan pembiayaan yang bersumber dari RSUD Praya Rp 18.000.000.000,00. Dengan demikian, total penerimaan pembiayaan daerah  pada  rancangan  perubahan  APBD  tahun 2026 menjadi sebesar Rp 212.478.950.894,26.

 

Sementara itu kebijakan pengeluaran pembiayaan daerah diarahkan untuk pembayaran angsuran pinjaman program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) pada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) yang digunakan untuk pembiayaan kegiatan rekonstruksi dan rehabilitasi jalan serta jembatan sebesar Rp 49.180.697.340,00.

 

Sedangkan nilai pembiayaan netto sama dengan besaran defisit anggaran  sebesar Rp 163.298.253.554,26 dan  setelah  memperhitungkan  defisit anggaran  dan  pembiayaan  netto terebut,  SiLPA tahun berkenaan direncanakan kosong atau nihil.

“Secara struktur, kondisi tersebut menunjukkan bahwa rancangan perubahan APBD Kabupaten Lombok Tengah tahun anggaran 2026 berada dalam posisi berimbang,” tutupnya.(nis)

Tentang Penulis: Redaksi Koranlombok

Gambar Gravatar
Koranlombok media online dari Provinsi Nusa Tenggara Barat. Koranlombok selalu menayangkan berita Penting, Unik dan Menarik untuk dibaca.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.