LOMBOK – Komisi IV DPRD Lombok Tengah masih menggodok rancangan peraturan daerah (Ranperda) terkait penanggulangan bencana kebakaran.
Ketua Komisi IV DPRD Lombok Tengah, M. Mayuki mengatakan Ranperda tersebut telah dilakukan harmonisasi dengan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi NTB pada Senin, 31 Agustus 2026.
Hasil dari harmonisasi itu ada sejumlah masukan terkait keredaksian judul dan ketentuan umum disarankan untuk diubah.
“Ada yang harus diganti total dan ada yang harus disesuaikan dengan kearifan lokal,” terang Mayuki kepada Koranlombok.id pada Selasa, 8 September 2026.
Sedangkan pada hari ini, DPRD sedang melakukan rapat paripurna internal untuk membahas Ranperda tersebut pada Rabu, 9 September 2026.
Dalam rapat paripurna diharapkan Mayuki bisa dimasukan subtansi – subtansi yang menjadi dasar hukum yang disesuaikan, termasuk juga penanggulangan bencana kebakaran di wilayah wisata seperti di Dusun Adat Sade Agustus 2026.
Diketahui Ranperda itu merupakan usul dari DPRD dan ia berharap mekanisme pembahasannya tidak harus melalui panitia khusus (Pansus) tetapi langsung diampu oleh Komisi IV.
“Insyaallah tinggal dua tahap lagi, setelah sidang paripurna kan ditentukan apakah pembahasan dilakukan lewat Pansus atau komisi, kemudian nanti disahkan,” tegasnya.(nis)





