LOMBOK – Pihak Kementerian Agama (Kemenag) Lombok Tengah pertama kalinya muncul ke publik pasca ramai pemberitaan terhadap tiga santri, korban kasus dugaan pembakaran oleh temannya di Pondok Pesantren (Ponpes) Rosyidatushaulatiyyah Al-Ibrahimi NW Sengkol II, Desa Aiq Darek, Batukliang.
Kepala Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) Kemenag Lombok Tengah, Muhamad Salim menegaskan terkait kasus ini. Katanya, terduga pelaku inisial R (kakak kelas) sudah berdamai. Sementara masing-masing korban diberikan uang Rp 5 juta.
Adapun tiga korban inisial, SIA, S, dan ADR. Sementara korban S meninggal dunia. Kasus ini terjadi November 2025.
Muhamad Salim membeberkan kronologi kejadian, hari Sabtu tanggal 13 Desember 2025 pukul 13.45 Wita ada lima santri yang berkumpul. R (terduga pelaku) menyuruh untuk membeli bensin yang akan digunakan untuk meluruskan kayu yang bengkok untuk dibuat ketapel. Kemudian, korban masuk ke dalam satu ruangan dan salah satu di antara mereka meminta yang lainnya untuk mengunci pintu agar tidak ketahuan dari pihak pengasuh dan pimpinan pondok, termasuk orang di sekitar pondok.
Setelah itu, di dalam ruangan terdapat mika kosong. Mika tersebut dituangkan sedikit bensin dan botol bensin diletakkan di sebelah mika dalam posisi tidak ditutup. Mika yang tadi dituangkan bensin dibakar, dan tersengol botol bensin. Sehingga ada sedikit percikan ke belakang santri, di belakang ada kasur bekas yang sudah tidak terpakai yang ikut terbakar di dalam ruangan itu.
“Dari lima santri dua orang santri lari menyelamatkan diri kearah pintu, sedangkan tiga santri lainnya berlari ke arah berlawanan. Dua orang santri yang berlari ke arah pintu berhasil menyelamatkan diri dengan keluar dari ruangan. Sedangkan 3 santri lainnya tidak berani keluar ruangan karena jalan yang akan mereka lalui ada mika yang tadi dibakar dengan api yang lumayan besar,” beber Salim dalam rilisnya diterima Koranlombok.id.
Salim menuturkan, dua santri yang berhasil menyelamatkan diri yaitu R (terduga pelaku) dan Y. Sedangkan tiga santri yang tidak berhasil keluar ruangan S, SIA dan ADR mengalami luka bakar dan dibawa ke Puskesmas Aiq Darek.
Dalam menyelesaikan kasus ini, kata Salim, pihak pondok pesantren melakukan mediasi antar keluarga pelaku dan keluarga korban yang disaksikan oleh kepala dusun dan Ketua RT setempat. Dari pihak keluarga terduga pelaku R dan para korban bersepakat untuk damai dengan
perjanjian pelaku memberikan korban uang sebesar Rp. 5 juta per orang.
“Selain memfasilitasi untuk mediasi, pihak pondok pesantren juga memantau kondisi para korban dengan sering datang menjenguk, dipantau by phone baik melalui telepon atau whatsapp,” kata Salim.
Dia menambahkan, pihak pondok juga memberikan bantuan berupa uang untuk tambahan biaya berobat dan makanan berupa telur, roti dan lainnya.
“Kasus ini sudah dilaporkan ke pihak berwajib yaitu LPA Kota Mataram dan Polres Lombok Tengah. Kami serahkan ke APH,” pungkasnya.(hil)







