LOMBOK – Ketua DPRD Lombok Tengah Lalu Ramdan mendukung sikap pemerintah kabupaten dalam menegakkan Perda nomor 7 tahun 2021. Dalam penegakkan regulasi ini berdampak kepada keberadaan retail modern. Setidaknya ada puluhan retail modern telah ditutup baru-baru ini.
Kata Ramdan, pihaknya mendukung penegakan aturan tersebut. Katanya, DPRD mendukung Pol PP tegak lurus untuk menjalankan Perda tersebut.
“Saya melihat perkembangannya alhamdulilah Pol PP sudah berupaya menegakan Perda kita, terkait adanya retail yang masih buka pasti ada tahapan yang dilakukan mereka sampai akhirnya pencabutan izin,” katanya ditemui media Senin, 8 Juni 2026.
Ramdan, soal pandangan semua pihak tekait penegakan Perda tersebut setiap orang memiliki pandangan pro ataupun kontra. Politikus Gerindra ini yakin bahwa pemilik usaha nantinya akan memindahkan gerai retail mereka sesuai dengan aturan yang berlaku, nantinya tenaga yang ada bisa melanjutkan pekerjaan di tempat tersebut.
Katanya, aturan ini merupakan Perda yang dihasilkan oleh DPRD mau tidak mau pihaknya harus mendukung penegakannya. Konsep Perda tersebut juga lahir atas aspirasi masyarakat sekitar pasar rakyat yang khawatir akan usahanya bersaing dengan retail modern, bahkan masyarakat sempat melakukan demonstrasi.
Soal teknis penegakan Perda dilakukan oleh Pol PP dan akan mengevaluasi bagaimana hasil kerja penegakan perda.
“Jangan hanya karena masalah segelintir orang kemudian aturan ini tidak dijalankan, kalau kemudian ini ada preseden buruk bagaimana dengan penegakan perda yang lain ini menjadi sangat rancu,” tegasnya.(nis)





