LOMBOK – Penyidik PPA Polres Lombok Tengah telah memeriksa pejabat Kementerian Agama terkait kasus dugaan pembakaran tiga santri oleh kakak kelas yang terjadi November 2025. Akibatnya, satu santri meninggal dunia.
“Memang benar Hari Selasa kemarin kita bersurat dan tadi pagi pihak Kemenag menghadiri panggilan polisi,” terang Kasi Humas Polres Lombok Tengah IPTU Lalu Brata Kusnadi kepada media via ponsel, Kamis 11 Juni 2026.
Brata menjelaskan, pejabat Kemenag sudah dimintakan keterangan terkait legalitas dari Pondok Pesantren Rosyidatushaulatiyyah Al-Ibrahimi NW Dusun Sengkol II, Desa Aik Darek, Kecamatan Batukliang.
“Intinya terkait legalitasnya Ponpes,” ungkapnya.
Brata menambahkan, polisi juga sudah turun ke lokasi untuk mengecek apakah benar lokasi tersebut tempat kejadiannya. Pihaknya juga telah memeriksa korban inisial SAH yang beralamat di Desa Setiling, Kecamatan Batukliang Utara.
Sementara itu, Kepala Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) Kemenag Lombok Tengah, Muhamad Salim membenarkan adanya pemanggilan polisi.
“Benar ada pemanggilan terkait kasus dugaan pembakaran santri di Dusun Sengkol ll, Batukliang dan dihadiri oleh Ustad Agus yang membidangi bagian perizinan potren,” bebernya.
Salim mengungkapkan pemeriksaan tersebut berkaitan dengan bagaimana proses pengeluaran izin serta SOP dari pondok pesantren.
“Pondok pesantren tersebut sudah berizin dari tahun 2016 dan itu semua melalui online kemudian pihak Kemenag turun untuk memastikan jika sudah memenuhi syarat baru kita laporkan ke pusat, nanti pusat yang mengeluarkan izin,” katanya.(hil)






