450 Kepsek Belum Miliki SK Definitif, Komisi IV Akan Panggil Kadisdikbud Loteng

oleh -980 Dilihat
FOTO ANIS JURNALIS KORANLOMBOK.ID Politisi Partai Golkar / H. Lalu Kelan

 

 

LOMBOK – Anggota Komisi IV DPRD Lombok Tengah, Lalu Kelan menegaskan pihaknya akan memanggil Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) terkait penandatangan rapor dan ijazah lulusan TK, SD dan SMP tahun 2026.

Kata Kelan, hal ini disebabkan Pemkab belum melakukan mutasi kepala sekolah (Kepsek), sehingga 450 Kepsek yang telah dilantik sebelumnya sampai saat ini belum memiliki SK definitif.

“Jadi para kepala sekolah yang terlanjur dimutasi ini, harus menandatangani ijazah di sekolah yang sebelumnya tempat mereka ditugaskan,” tegas Kelan saat ditemui media di Janapria, Kamis 5 Juni 2026.

Baca Juga  Atensi Pokir DPRD Loteng, KPK: Bupati Jangan Malah Konspirasi

 

Sementara itu, Disdikbud telat melakukan mutasi kepala sekolah yang oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) diberikan tenggat waktu sampai November 2025. Akan tetapi mutasi justru dilakukan oleh Pemkab Januari 2026.

Terkait kondisi ini, Disdikbud melalui informasi surat edaran yang ia terima meminta agar penandatanganan ijazah disesuaikan dengan kepala sekolah yang tertera di Dapodik atau kepala sekolah lama.

Baca Juga  Empat Malam Dirawat di Puskesmas Teratak, Warga Bayar 1,340 Juta

“Sistem data base di BKN sudah dikunci pada 1 Januari 2026, kalau ada mutasi dan pergeseran kepala sekolah diberikan waktu sampai November 2025, kita tidak tau apa pertimbangan Pak Kadisdikbud sehingga mengambil waktu mutasi pada 30 Januari 2026 akibat sekarang data kepala sekolah baru tidak bisa dipindahkan ke tempat bertugas,” ungkapnya.

 

Kelan menyebutkan, jika sebelumnya Disdikbud tidak telat melakukan mutasi masih sempat membuatkan SK definitif masing-masing kepala sekolah, sehingga hal yang menyangkut administrasi ataupun hal yang lain tidak tersendat. Politisi Golkar ini menegaskan, terkait hal ini Komisi IV bakal memanggil Kepala Disdikbud.

Baca Juga  Ida Dayak Akan ke Lombok, Keluarga Belum Dapat Informasi

 

“Tentu besok kami dari Komisi IV akan panggil kepala dinasnya untuk bagaimana solusi permasalahan ini, karena kepala sekolah tidak memiliki hak menandatangan di tempatnya dilantik yang SK masih belum terbit,” pungkasnya.(nis)

 

Tentang Penulis: Redaksi Koranlombok

Gambar Gravatar
Koranlombok media online dari Provinsi Nusa Tenggara Barat. Koranlombok selalu menayangkan berita Penting, Unik dan Menarik untuk dibaca.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.