LOMBOK – Anggota Komisi IV DPRD Lombok Tengah, Lalu Kelan menegaskan pihaknya akan memanggil Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) terkait penandatangan rapor dan ijazah lulusan TK, SD dan SMP tahun 2026.
Kata Kelan, hal ini disebabkan Pemkab belum melakukan mutasi kepala sekolah (Kepsek), sehingga 450 Kepsek yang telah dilantik sebelumnya sampai saat ini belum memiliki SK definitif.
“Jadi para kepala sekolah yang terlanjur dimutasi ini, harus menandatangani ijazah di sekolah yang sebelumnya tempat mereka ditugaskan,” tegas Kelan saat ditemui media di Janapria, Kamis 5 Juni 2026.
Sementara itu, Disdikbud telat melakukan mutasi kepala sekolah yang oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) diberikan tenggat waktu sampai November 2025. Akan tetapi mutasi justru dilakukan oleh Pemkab Januari 2026.
Terkait kondisi ini, Disdikbud melalui informasi surat edaran yang ia terima meminta agar penandatanganan ijazah disesuaikan dengan kepala sekolah yang tertera di Dapodik atau kepala sekolah lama.
“Sistem data base di BKN sudah dikunci pada 1 Januari 2026, kalau ada mutasi dan pergeseran kepala sekolah diberikan waktu sampai November 2025, kita tidak tau apa pertimbangan Pak Kadisdikbud sehingga mengambil waktu mutasi pada 30 Januari 2026 akibat sekarang data kepala sekolah baru tidak bisa dipindahkan ke tempat bertugas,” ungkapnya.
Kelan menyebutkan, jika sebelumnya Disdikbud tidak telat melakukan mutasi masih sempat membuatkan SK definitif masing-masing kepala sekolah, sehingga hal yang menyangkut administrasi ataupun hal yang lain tidak tersendat. Politisi Golkar ini menegaskan, terkait hal ini Komisi IV bakal memanggil Kepala Disdikbud.
“Tentu besok kami dari Komisi IV akan panggil kepala dinasnya untuk bagaimana solusi permasalahan ini, karena kepala sekolah tidak memiliki hak menandatangan di tempatnya dilantik yang SK masih belum terbit,” pungkasnya.(nis)





