LOMBOK — Kepolisian Resor Kota (Polresta) Lombok Tengah masih melengkapi berkas perkara kasus dugaan sodomi yang melibatkan oknum guru salah satu pondok pesantren di Kecamatan Pujut.
“Untuk perkembangan kasus asusila yang terjadi di salah satu pondok pesantren di Kecamatan Pujut sampai saat ini kita sedang berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum terkait dengan kelengkapan administrasi atau petunjuk yang akan dipenuhi oleh penyidik,” ungkap Kepala Seksi Humas Polresta Lombok Tengah, IPTU Lalu Brata Kusnadi via ponsel kepada Koranlombok.id, Kamis, 23 Juli 2026.
Menurut Brata, penyidik masih melengkapi administrasi dan memenuhi petunjuk jaksa penuntut umum agar berkas perkara dapat segera dinyatakan lengkap atau P21. Nanti ketika dinyatakan oleh JPU, polisi akan melanjutkan proses pelimpahan tersangka dan barang bukti.
“Makanya ini kita sedang melengkapi agar tidak bolak balik nanti,” katanya.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan oknum guru inisial MYA (25) sebagai tersangka dan melakukan penahanan. Namun, pelimpahan tersangka beserta barang bukti kepada kejaksaan belum dilakukan karena penyidik masih menyelesaikan petunjuk jaksa.
Terkait dugaan adanya korban yang terpapar HIV dan AIDS dari tersangka, Brata belum dapat memastikan informasi tersebut. Kepastian mengenai dugaan penularan HIV masih menunggu hasil pemeriksaan medis terhadap korban.
“Coba itu nanti kita perjelas lagi,” ucapnya.
Brata mengatakan, MYA yang diketahui positif HIV akan mendapatkan penanganan khusus dan akan ditempatkan secara terpisah dari tahanan lainnya untuk mencegah risiko penularan.
Sementara itu, terkait proses rehabilitasi para korban, Brata mengarahkan agar informasi tersebut dikonfirmasi kepada Lembaga Perlindungan Anak (LPA) yang menangani pendampingan dan perlindungan korban.
Sebelumnya, kasus sodomi oleh oknum guru Ponpes terungkap setelah salah satu korban mengalami gangguan kesehatan. Berdasarkan hasil pemeriksaan medis, korban diketahui mengidap penyakit menular seksual. Kasus ini terjadi Januari 2026 dengan korban empat orang santri.(hil)





