LOMBOK – Penyidik Polres Lombok Tengah telah memeriksa 17 orang saksi dalam kasus dugaan pembakaran tiga santri di Pondok Pesantren Rosyidatusshaulatiyyah Al-Ibrahimy NW Dusun Sengkol II Desa Aiq Darek, Kecamatan Batukliang, November 2025.
“Sampai saat ini kasus kita masih berproses,” tegas Kepala Seksi Humas Polres Lombok Tengah, IPTU Lalu Brata Kusnadi kepada Koranlombok.id via ponsel, Senin 22 Juni 2026.
Brata menjelaskan, pihaknya akan meminta keterangan ahli pidana serta dokter yang menangani para korban dalam waktu dekat.
“Kita bersurat dan rencana kita akan meminta keterangan ahli pidana dan dokter,” ujarnya.
Sampai sekarang penanganan kasus ini masih tahap penyelidikan. “Untuk kasusnya masih lidik,” bebernya.
Brata menyebutkan, dari 17 orang yang telah diperiksa. Baik dari pihak Pondok Pesantren, Kemenag, orang tua korban, terduga pelaku serta para saksi saksi lainnya.
“Kita juga sudah memeriksa pihak Kemenag terkait legalitas pondok pesantren serta ketua Ponpes, ” tutupnya.(hil)






