LOMBOK – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Lombok Tengah Zaenal Mustakim menegaskan jika pihaknya sampai saat ini belum mencabut segel di bangunan baru milik Rumah Sakit Cahaya Medika (RSCM) Praya.
“Gak ada (pencabutan, red) kalau memang disegel itu artinya melanggar dan konsekuensinya ya harus dibongkar, seperti itu sikap Pemda tegas menegakan Perda,” katanya tegas di ruang kerjanya, Jumat (28/2/2025).
Katanya, pembongkaran bisa saja dilakukan oleh pihak RSCM Praya sendiri ataupun Pemkab, sementara itu ia menegaskan jika pihaknya saat ini masih belum membuka segel bangunan.
“Iya soal izin kalau misalnya mereka tidak penuhi ya kita harus eksekusi bangunan yang disegel itu, karena pada prinsipnya tidak ada izin,” tegasnya.
Ditambahkan mantan Kepala DPMD ini bahwa pihaknya juga belum mendapatkan konfirmasi dari Dinas PUPR dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) soal update terbaru.
“Jadi kita kemarin kerja tim dengan Dinas PUPR dan Dinas Perizinan dan selama ini belum ada konfirmasi dengan teman- teman di dinas teknis,” ungkapnya.
Sementara itu, sambung Zaenal, pemilik bangunan tak hanya melanggar peraturan terkait perizinan pendirian bangunan yang telah diatur oleh Kementerian PUPR. Akan tapi melanggar Perda pajak dan retribusi daerah.
“Sikap tegas pemerintah daerah tidak boleh para pihak termasuk pengusaha ya untuk melaksanakan kegiatan tidak sesuai aturan yang ada. Kita harus paksa mereka untuk tunduk,” pungkasnya.(nis)