LOMBOK – Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lombok Tengah, Taufikurahman Pua Note buka suara terkait tak difungsikannya Rumah Mutiara Indonesia (RMI) yang berada satu komplek dengan Pusat Layanan Usaha Terpadu (PLUT) dan Sentra Pengolahan Sarang Walet. Bangunan yang dikelola oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Diperindag) ini berada di depan Bandara Internasional Zainudin Abdul Majid (BIZAM), Desa Tanak Awu, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah sejak lama tak terurus layaknya “rumah hantu”.
Arman menegaskan, status bangunan tersebut merupaka aset milik Pemerintah Provinsi NTB dan memang belum diserahkan ke Pemkab Lombok Tengah.
“Kalau mutiara itu punya provinsi, kalau PLUT itu dan sentra pengolahan sarang walet itu milik Pemda,” ungkapnya saat dikonfirmasi Koranlombok.id via sambungan telepon, Senin 29 Juni 2026.
Sementara itu untuk setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang mengelola aset milik Pemda, dia mendorong agar maksimal difungsikan kendati tidak semua harus menghasilkan pendapatan asli daerah (PAD). Termasuk untuk memberikan pelayanan publik.
Ia mencontohkan, fungsi ketiga aset tersebut yang bisa digunakan sebagai sarana pemberian pelatihan pemasaran produk kepada masyarakat dan pelatihan lainnya, tentunya masing – masing dinas memiliki target PAD soal penggunaan aset tersebut.
Sementara pihaknya sampai semester pertama tahun ini belum melakukan monitoring dan evaluasi, namun baru berupa rekonsiliasi dan setiap OPD baru hanya melaporkan aset yang dimiliki.
“Paling pertama itu memberikan pelayanan, setiap dinas itu memiliki aset masing – masing dan mereka pun bertanggungjawab teman – teman dinas tetap optimal menjalankan asetnya,” tegas Arman.(nis)







