LOMBOK – Ketua Komisi I DPRD Lombok Tengah, Ahmad Syamsul Hadi meminta Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) untuk menginventarisir dan memverifikasi aset yang ada, terutama yang belum sempat disertifikatkan.
Sementara itu penyusutan setiap aset juga harus diperiksa apakah secara nilai atau secara bidang atau hamparan luas aset, karena adanya setiap aset itu menjadi harapan untuk keuntungan ke kas daerah dengan cara disewakan dan diharapkan peningkatan pendapatan asli daerah (PAD). Selain itu ucapnya para pengusaha lokal juga harus juga dilibatkan jika penggunaan aset tersebut konteksnya untuk berusaha.
“Nah memang masalah kita paling besar sekarang itu penyusutan, misalnya ruas jalan itu kan juga harus disertifikatkan, nah sejauh mana setiap tahun kita bisa selesaikan,” katanya, Senin 6 Juli 2026.
Diketahui setiap tahunnya rekomendasi DPRD soal banyaknya aset Pemda yang mangkrak selalu disampaikan, kata Ahmad, pemerintah hanya mendengar bahwa setiap rekomendasi dilakukan. Namun faktanya laporan setiap kondisi aset yang disampaikan kepada Badan Anggaran stagnan.
“Ya kalau laporan setiap tahun stagnan maka itu yang kita periksa, jangan sampai stagnan dong,” ucapnya.
Kendati kondisi Lombok Tengah mengalami kekurangan sumberdaya manusia (SDM) untuk pengelolaan, tetapi aset – aset itu harus dipakai dan dibuka untuk siapa saja untuk berproduksi. Opsi lain yakni bisa saja Pemda memberikan kesempatan agar aset tersebut digunakan oleh masyarakat yang bisa mengelola jika memang Pemda tidak memiliki SDM.
Lebih lanjut, soal status aset milik Pemprov NTB yang pemanfaatannya tak kunjung diserahkan kepada Pemda Loteng, lebih lanjut juga perlu diperiksa apakah telah diserahkan kepada Pemda dan bagaimana pengelolaannya seperti Rumah Mutiara di Komplek Pusat Layanan Usaha Terpadu (PLUT) seberang Bandara Internasional Lombok, ucap Ahmad sangat sayang jika aset tersebut tidak bisa dikelola secara maksimal karena telah menelan dana pembangunan puluhan milliar dari pusat.
“Kalau tidak dioptimalkan kasihkan saja kepada pihak siapa yang mau berusaha, kan yang kita cari uang. Fokus kami di Banggar dengan ditengah adanya SiLPA uang itu bisa didapatkan sebanyak – banyaknya oleh Pemerintah Daerah seluas – luasnya digunakan untuk pembangunan Lombok Tengah,” ucapnya.
Untuk harga apraisal yang terlampau tinggi sebagai patokan harga sewa aset, seperti eks gedung Aerotel. Ucap Ahmad perlu juga dicocokan dengan harga pasar karena semakin lama tidak digunakan maka kondisi aset akan tidak baik.
Selain itu perlu ada fleksibilitas yang diberikan kepada pihak yang berminat menyewa setiap aset Pemda dan dicocokan dengan berapa tahun usaha penyewa mendapatkan keuntungan yang sama dengan modal yang dikeluarkan selama memggunakan aset tersebut.
“Misalnya dalam satu tahun kita mematok beberapa ratus juta, tetapi kalau pasar tidak mau menerima itu ya Pemda harus menyesuaikan selama kemudian tidak merugikan. Kan kalau mau menentukan Break Even Poin nya itu harus dihitung berapa tahun kan itu juga nanti bisa adendum dan pasar itu bisa lentur,” pungkasnya.(nis)






