LOMBOK – Anggota DPRD Lombok Tengah, Ahmad Supli menanggapi rencana pelibatan babinsa TNI dan bhabinkamtibmas Polri dalam mengawasai kepatuhan wajib pajak masyarakat.
Kepada Koranlombok.id, politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini mengatakan, pelibatan personel militer dalam hal ini sebaiknya harus dikaji ulang dan biarkan lembaga yang berwenang melakukan tugasnya.
Sementara itu di daerah tak terkecuali di Lombok Tengah masyarakat sebenarnya sangat patuh dalam membayar pajak, namun lembaga yang memungut pajak juga harus memperbaiki sistem yang ada.
“Kalau tentara mengambil fungsi di pemungutan pajak saya pikir negara ini tingkat masyarakat kepatuhan bayar pajak rendah, tidak. Masyarakat patuh kok cuma mekanisme diperbaiki, perbaiki NOP (Nomor Objek Pajak) – nya, perbaiki sasarannya, jangan sampai masyarakat kecil dipungut dan yang besar malah nggak tau ceritanya,” tegasnya, Rabu 22 Juli 2026.
Supli setuju jika pelibatan militer ditugaskan kepada pajak masyarakat yang memiliki usaha ataupun harta kekayaan yang besar, seperti perusahaan tambang ataupun bisnis lainnya. Bukan hanya untuk memungut pajak dari masyarakat kecil.
Ia lebih setuju jika militer lebih berfokus kepada tugas pokok dan fungsinya di bidang pertahanan, apalagi Indonesia diapit oleh negara – negara besar dengan berpatokan pada kondisi geopolitik saat ini.
Sementara itu di Lombok Tengah, sampai saat ini menurut Supli tidak ada kabar masyarakat menolak membayarkan pajak mereka. Justru masyarakat dengan kondisi ekonomi kecil tersebut sangat taat membayar pajak.
Pada saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) dalam membahas rancangan Kebijakan Umum APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA – PPAS), ia meminta Bappenda melakukan pemutakhiran data yang hanya 26 ribu titik objek pajak harus ditingkatkan pada tahun 2027. Padahal objek pajak yang terdata sebelumnya ada 300 ribu titik dan paling tidak yang bisa dimutakhirkan pada tahun depan paling tidak setengahnya.
Menurut Supli, penting agar nantinya masyarakat tidak mengeluh saat membayar pajak karena berdasarkan data yang telah dimutakhirkan.
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan berpatokan pada Surat Edaran (SE) Nomor: SE – 8/PJ/2026, dimana dalam SE itu dicantumkan bahwa pengawasan dapat dilakukan lewat kunjungan, penyisiran (Canvasing), pengamatan langsung, serta pembangunan jejaring informasi dengan melibatkan Bintara Pembina Desa (Babinsa) dan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas).
Direktur Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan RI, Bimo Wijayanto mengatakan pelibatan Babinsa dan Bhabinkamtibmas hanya berupa koordinasi informasi saja.(nis)







