Pengentasan Kawasan Kumuh Sejak 2025-2026 di Lombok Tengah Nol

oleh -1419 Dilihat
FOTO HILMI JURNALIS KORANLOMBOK.ID/ Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Lombok Tengah, Muhammad Supriaddin.

 

 

LOMBOK– Pengentasan kawasan kumuh di Kabupaten Lombok Tengah tidak ada. Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Lombok Tengah, Muhammad Supriaddin menyampaikan, dari 924 hektare kawasan kumuh di delapan kecamatan belum mendapat penanganan melalui anggaran khusus yang secara konsisten diarahkan sesuai penetapan dalam Surat Keputusan (SK) Kumuh.

Sopo sapaan akrabnya mengakui, penanganan kawasan kumuh pada 2025 hingga 2026 belum menyasar lokasi yang menjadi target utama dalam SK tersebut. Menurut dia, sejumlah pembangunan jalan lingkungan memang dilakukan, termasuk melalui pokok-pokok pikiran (pokir) anggota DPRD, tetapi program itu belum berada di kawasan yang telah ditetapkan sebagai kawasan kumuh.

“Bisa dikatakan tahun 2025–2026 itu nol, walaupun ada yang dari aspirasi dewan. Namun, tidak menyasar pada lokasi kawasan kumuh karena pokir dewan juga punya konstituen masing-masing,” tegasnya kepada media, Senin, 20 Juli 2026.

 

 

Menurut Sopo, kawasan kumuh seluas sekitar 924 hektare yang tersebar di delapan kecamatan telah menjadi baseline pemerintah daerah. Data itu, katanya, seharusnya menjadi dasar pemerintah dalam menentukan lokasi dan bentuk intervensi penanganan kawasan kumuh.

Baca Juga  Oknum Pimpinan Ponpes Diduga Lecehkan Ustadzah dan Santriwati di Loteng

 

Ia menjelaskan, baseline tersebut belum sepenuhnya menjadi rujukan dalam penganggaran. Dia menyebut keterbatasan anggaran menjadi salah satu kendala utama pemerintah daerah dalam menangani kawasan kumuh.

 

Menurutnya, penanganan kawasan kumuh membutuhkan biaya yang tidak sedikit. Untuk kawasan dengan kategori kumuh berat, ungkapnya, penanganan satu hingga dua hektare diperkirakan membutuhkan anggaran sekitar Rp 25 miliar.

 

Ia menilai pengentasan kawasan kumuh tidak bisa hanya mengandalkan satu sumber anggaran. Menurut ia, penanganan kawasan kumuh harus dilakukan secara kolaboratif dengan melibatkan pemerintah kabupaten, pemerintah provinsi, hingga pemerintah pusat.

“Sehingga kumuh ini harus dikeroyok, kolaboratif,” katanya.

Lanjut Sopo, penanganan kawasan kumuh tidak sekadar membangun rumah. Pemerintah harus menyelesaikan sejumlah indikator kekumuhan, mulai dari akses air bersih, sanitasi, jalan lingkungan, drainase, persampahan, kondisi rumah, pemadam kebakaran, hingga ruang terbuka hijau.

Baca Juga  Warga di Desa Kateng Ditarik 700 Ribu untuk Buat KK dan KTP

 

Pembagian tugas antar instansi diperlukan dalam penanganan kawasan kumuh. Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, akan mengintervensi jalan lingkungan, drainase, dan rumah. Sementara penyediaan air bersih serta sanitasi ditangani sektor pekerjaan umum, sedangkan persampahan menjadi kewenangan sektor lingkungan hidup.

 

Ia menambahkan, Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah berencana mengubah pola penanganan kawasan kumuh mulai 2027. Kawasan Prabawe menjadi salah satu lokasi yang akan mendapat intervensi khusus.

 

“Sehingga tahun 2027 ini sudah mulai ada khusus di Prabawe. Besok kita mulai,” ucapnya.

 

 

 

Pemerintah daerah juga membuka peluang mengarahkan pokok-pokok pikiran anggota DPRD untuk mendukung pengentasan kawasan kumuh. Ia mengungkap, selama ini kegiatan pembangunan jalan lingkungan melalui aspirasi Dewan belum seluruhnya berada di lokasi yang masuk dalam SK Kumuh.

 

Katanya, penanganan kawasan kumuh juga terbentur pembagian kewenangan. Kawasan hingga 10 hektare menjadi kewenangan pemerintah kabupaten, kawasan di atas 10 hektare didorong ke pemerintah provinsi, sedangkan kawasan lebih dari 15 hektare menjadi kewenangan pemerintah pusat.

Baca Juga  Puluhan Emak-emak Tampil Heboh di Acara Mancing Gratis Sanaq Ganjar-Mahfud

 

 

Selain itu, Lombok Tengah memiliki posisi strategis karena menjadi penyangga sejumlah kawasan pariwisata. Kawasan sekitar Bandara Internasional Lombok, Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika, dan Kota Praya sebagai bagian dari fokus strategis. Selong Belanak dan Grupuk,  juga didorong mendapat perhatian karena berada di kawasan penyangga pariwisata.

Sopo juga mengakui hingga kini belum ada anggaran khusus yang menangani kawasan kumuh sesuai baseline SK secara menyeluruh. Kondisi tersebut membuat penanganan kawasan kumuh belum dapat dilakukan secara optimal.

 

 

Pengentasan kawasan kumuh tidak bisa diselesaikan dalam waktu singkat. Bahkan, penanganan satu kecamatan belum tentu dapat dituntaskan dalam satu tahun karena luas kawasan yang harus ditangani mencapai sekitar 924 hektare.(hil)

 

Tentang Penulis: Redaksi Koranlombok

Gambar Gravatar
Koranlombok media online dari Provinsi Nusa Tenggara Barat. Koranlombok selalu menayangkan berita Penting, Unik dan Menarik untuk dibaca.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.