Delapan Orang Ditangkap, Kejar Otak Di Balik Dibukannya Tambang Emas illegal

oleh -1731 Dilihat
FOTO DOK KODIM 1620 LOTENG / Aparat gabungan saat menutup lubang galian tambang emas di Gunung Dundang, Desa Kuta, Rabu 10 Desember 2025.

 

 

LOMBOK – Kementerian Kehutanan melalui Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) NTB, unsur TNI AD, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi NTB, serta Korwas PPNS Polda NTB mengungkap dugaan pengangkutan material hasil penambangan illegal dari kawasan konservasi Taman Wisata Alam (TWA) Tanjung Tampa, Gunung Prabu, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah.

Hal ini disampaikan Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho dalam operasi tersebut dan menangkap delapan orang yang diduga terlibat dalam pengangkutan material. Setidaknya ada 157 karung batu yang diduga mengandung emas, satu unit dump truck, satu unit kendaraan pikap, serta barang bukti lainnya yang diduga digunakan dalam kegiatan tersebut.

Ditambahkannya, pengungkapan ini menunjukkan dugaan adanya jalur pengangkutan material tambang dari kawasan konservasi melalui laut dan darat. Material diduga diangkut menggunakan perahu kayu dari sekitar lokasi penambangan, kemudian dipindahkan ke kendaraan darat untuk dibawa menuju lokasi lain.

 

“Penyidikan kini diarahkan untuk mengungkap seluruh rantai kegiatan, mulai dari pengambilan material di kawasan konservasi hingga pihak yang menerima dan memperoleh manfaat dari hasil tambang tersebut,” tegasnya.

Baca Juga  Cegah Perdagangan dan Penyelundupan Manusia, Polres Loteng Gandeng Kepolisian Australia

 

Dimana, kasus ini terungkap bermula dari informasi masyarakat mengenai kendaraan yang berulang kali mengangkut karung berisi material batu dari sekitar kawasan Gunung Prabu. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan pemantauan di lokasi yang diduga menjadi titik bongkar muat, kemudian menemukan aktivitas pemindahan material dari perahu kayu ke dump truck dan kendaraan pikap di pesisir Desa Kuta.

 

Kemudian setelah kendaraan meninggalkan lokasi, tim melakukan pembuntutan dan penyekatan hingga berhasil menghentikan kedua kendaraan di Desa Ketara, Kecamatan Pujut.

Dari hasil pemeriksaan ditemukan ratusan karung material batu yang diduga mengandung emas. Seluruh orang yang diamankan beserta barang bukti kemudian diserahkan kepada Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara, Korwas PPNS Polda NTB, PPNS DLHK Provinsi NTB dan PPNS BKSDA NTB untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Pihaknya saat ini masih mendalami peran masing-masing pihak, asal material, kepemilikan sarana angkut, lokasi tujuan pengiriman, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain yang memerintahkan, membiayai, menampung, menerima, maupun memperoleh keuntungan dari kegiatan penambangan ilegal tersebut.

Baca Juga  Brigadir Esco Dihabisi di Dalam Rumahnya, Kenapa Polisi Tutupi Motifnya?

Selain itu juga mendalami dugaan pelanggaran Pasal 90 ayat (1) juncto Pasal 17 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 dan disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori VI atau sebesar Rp 2 miliar.

 

Penetapan status hukum dan pertanggungjawaban masing-masing pihak juga nantinya dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang diperoleh penyidik.

“Pemeriksaan kami tidak hanya berfokus pada delapan orang yang diamankan. Penyidik terus menelusuri pihak yang memerintahkan kegiatan, membiayai operasional, menyediakan sarana angkut, menampung, menerima, maupun memperoleh keuntungan dari hasil penambangan ilegal ini,” ucapnya.

 

 

Tanggapan Wabup Nursiah

Sementara, Wakil Bupati Lombok Tengah, H. M. Nursiah menanggapi masih adanya praktek penambangan emas illegal di Taman Wisata Alam (TWA) Tanjung Tampah, Dusun Kuta II, Desa Kuta hingga Prabu.

Wabup meminta agar masyarakat tidak melakukan hal melanggar hukum serupa dan menjaga kelestarian lingkungan secara berkelanjutan.

Baca Juga  Dewan Sunaryawan Pastikan Ruas Langko-Tibu Sisok Diperbaiki 2023

“Kami meminta warga patuh menaati aturan, menjaga kelestarian lingkungan. Jika masih ada yang melakukan itu maka tugasnya APH,” tegasnya saat ditemui media di Kantor Bupati, Kamis 23 Juli 2026.

 

Selain itu, ia akan memberikan imbauan melalui sosialisasi ataupun bentuk kegiatan yang lain. Nursiah juga mengatakan pihaknya akan melakukan pembinaan kepada setiap warga tak terkecuali kepada pelaku penambangan liar, jika memang terpaksa menambang emas illegal karena minimnya kompetensi dalam mencari pekerjaan sehingga kesulitan memenuhi kebutuhan sehari – hari.

 

Dengan geliat pariwisata di selatan Lombok Tengah, Nursiah berharap dengan banyaknya restoran, hotel dan villa dibangun di kawasan tersebut dapat memberikan lapangan kerja dengan kompetensi yang didapatkan masyarakat nantinya.

 

“Kami di Pemda terkait bagaimana pembinaannya, bagaimana untuk memberikan penjelasan melalui usaha lain apakah dengan sosialisasi atau meningkat peluang lain contoh kita punya program di BLK, jika masih usianya masih potensial mari kita kembangkan usaha lain terutama terkait kompetensi dan keahliannya,” katanya.(nis)

 

Tentang Penulis: Redaksi Koranlombok

Gambar Gravatar
Koranlombok media online dari Provinsi Nusa Tenggara Barat. Koranlombok selalu menayangkan berita Penting, Unik dan Menarik untuk dibaca.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.