LOMBOK – Diduga hamili kekasihnya oknum Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah Desa Batunyala, Kecamatan Praya Tengah, Lombok Tengah berinisial IMR dilaporkan ke Polda NTB. IMR dilaporkan atas sangkaan melakukan tindak pidana kekerasan seksual dan pemalsuan dokumen asal-usul anak.
Laporan dilayangkan oleh kekasih korban inisial N (23), warga Kecamatan Praya Tengah dengan didampingi Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram.
Ketua LPA Kota Mataram, Joko Jumadi membenarkan telah mendampingi korban N melaporkan kasus menimpanya ke Polda NTB.
“Sudah lama sebenarnya saya kasih kesempatan untuk menyelesaikan, (oknum Kepala SPPG) malah ngelunjak. Makanya akhirnya kita laporkan,” ungkap Joko saat dikonfirmasi Koranlombok.id via telepon, Selasa 8 September 2026.
Diceritakan Joko, kasus ini bermula saat IMR dan N berpacaran sejak tahun 2018 silam. Kemudian pada tahun 2023, usai kegiatan Kuliah Kerja Nyata (KKN), terlapor mulai membujuk korban untuk melakukan hubungan intim dengan janji manis akan dinikahi.
“Ada bujuk rayu lah. Dari si laki ini termasuk tetap dia mau menikahi gitu loh. Dia bilang ‘Masa sudah pacaran 5 tahun enggak ngapa-ngapain’ gitu. ‘Kan kita juga mau nikah’. Nah akhirnya mereka melakukan hubungan seksual dan hamil,” cerita Joko.
Lanjut cerita, setelah korban hamil hingga melahirkan bayi yang kini berusia sekitar 2 tahun, terlapor terus berjanji akan menikahi korban namun belum sampai sekarang.
“Waktu N hamil tetap IMR janjiin mau menikah. Bahkan setelah lahir bayi itu tetap IMR menjanjikan tetap akan mau menikahi. Tetapi selalu menunda-nunda, nunggu panen, nunggu ada uang gitu lah bahasnya,” terangnya.
Sempat ada opsi nikah siri keluar dari IMR, namun sang kekasih mengajukan syarat ketat agar pernikahan siri tidak banyak dihadiri oran, tidak didokumentasikan dalam bentuk foto, video, maupun surat pernyataan tertulis. Korban pun menolak syarat tersebut.
Namun bukannya menyelesaikan masalah, kata Joko, pelaku justru menikah dengan perempuan lain. Tak sampai di situ, anak korban diambil dan akses korban untuk bertemu anak kandungnya ditutup total serta korban juga menemukan dokumen kependudukan anaknya diduga dipalsukan.
“Sudah dihalangi akses, di sisi lain ternyata administrasi kependudukan anak ini dipalsukan. Dia dijadikan anak dari kakak si terlapor itu. Jadi sampai keluar akte kelahiran yang menyatakan bahwa anak itu adalah anak kandung dari kakaknya si terlapor,” bebernya.
Joko mengungkapkan bahwa laporan ini telah dimasukkan ke Polda NTB pada Kamis, 3 September 2026. Pihaknya mendampingi N melaporkan dengan dua bentuk dugaan tindak pidana sekaligus.
“Satu pemalsuan, memberikan keterangan palsu dalam akte otentik penyusunan pembuatan akte kelahiran. Termasuk nanti kita akan tambahkan tindak pidana menghilangkan asal-usul anak yang ada dalam Undang-Undang Perlindungan Anak,” tegasnya.
Selain proses pidana di Polda NTB, Joko mengatakan pihaknya juga berencana memproses pelanggaran etik ke Satgas PPKS Unram mengingat status terlapor sebagai mahasiswa aktif S2 di Unram, serta menunggu tindak lanjut dari Badan Gizi Nasional (BGN) terkait jabatan pelaku sebagai Kepala SPPG.(hil)





