Gabungan Komisi Sampaikan Ini Soal Hasil Pembahasan LKPJ Kepala Daerah

oleh -476 Dilihat
FOTO HUMAS DPRD LOMBOK TENGAH Ketua DPRD Lombok Tengah, M. Tauhid saat membuka rapat paripurna.

LOMBOK – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lombok Tengah kembali menggelar rapat paripurna, Kamis (4/5/2023). Agenda paripurna, memberikan pandangan umum terhadap LKPJ Bupati Lombok Tengah tahun anggaran 2022 dengan beberapa agenda pembahasan lain.

Di antaranya, penutupan masa sidang kedua pembukaan masa sidang ketiga tahun sidang 2022-2023, penyampaian laporan gabungan komisi terhadap hasil pembahasan LKPJ kepala daerah 2022, permintaan persetujuan DPRD terhadap rekomendasi DPRD atas LKPJ kepala daerah tahun anggaran 2022, penyampaian keputusan DPRD tentang rekomendasi DPRD terhadap LKPJ kepala daerah tahun anggaran 2022, pembubaran gabungan komisi dan halal bihalal.

 

Juru Bicara (Jubir) Gabungan Komisi DPRD Lombok Tengah, Muhalip menyampaikan, terhadap hasil pembahasan LKPJ kepala daerah 29 Maret 2023. Wakil Bupati telah melaksanakan salah satu kewajiban konstitusionalnya sebagai kepala daerah yaitu menyampaikan penjelasan terhadap LKPJ  kepala daerah tahun anggaran 2022. Sesuai ketentuan peraturan DPRD nomor 1 tahun 2019 tentang tata tertib DPRD, dokumen LKPJ itu dibahas secara internal oleh DPRD melalui pembahasan di tingkat komisi dan gabungan komisi, sesuai jadwal kegiatan DPRD masa persidangan kedua tahun sidang 2022-2023 yang telah ditetapkan.

“Untuk kita maklumi bersama bahwa DPRD Loteng beberapa waktu yang lalu telah menerima surat menteri dalam negeri nomor 100.2.7/1548/pada tanggal 10 Maret 2023 perihal penyampian LKPJ kepala daerah dan rekomendasi DPRD terhadap LKPJ kepala daerah tahun anggaran 2022, dimana dalam surat tersebut ditegaskan bahwa penyampaian rekomendasi DPRD terhadap LKPJ kepala daerah paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah paripurna penyampaian LKPJ,” katanya.

 

Dalam proses pembahasan secara internal di tingkat komisi, masing-masing komisi telah melaksanakan rangkaian rapat kerja bersama OPD mitra kerja guna mendalami data dan informasi yang rekomendasi terhadap LKPJ kepala daerah Loteng tahun anggaran 2022. Tertuang dalam dokumen lkpj, termasuk hal-hal yang menjadi isu penting yang berkembang di tengah masyarakat. dari hasil pendalaman materi dan konsultasi masing-masing komisi bersama OPD  mitra kerja, komisi-komisi telah merampungkan rekomendasi dan catatan-catatan yang selanjutnya disampaikan dalam rapat gabungan komisi yang dilaksanakan mulai tanggal 2 sampai dengan 3 mei 2023.

Baca Juga  Pilkada Loteng, Nursiah Disebut Masih di Atas Angin

 

Adapun hasil pembahasan gabungan komisi dalam bentuk rekomendasi dan catatan penting terhadap LKPJ kepala daerah, dapat disampaikan sebagai.

Kebijakan pembangunan daerah dan pengelolaan keuangan daerah secara umum, gabungan komisi berpendapat bahwa kinerja pengelolaan keuangan daerah tahun anggaran 2022 lebih baik jika dibandingkan dengan tahun anggaran 2021. hal ini terlihat dari realisasi pendapatan daerah pada tahun anggaran 2022 sebesar Rp 2.195.852.184.181,20 sedangkan tahun anggaran 2021 hanya terealisasi sebesar Rp 2.109.739.782.960,12 atau meningkat 86 milyar lebih. namun demikian, untuk realisasi pendapatan daerah jika dibandingkan dengan target yang ditetapkan pada apbd tahun anggaran 2022, masih terdapat selisih kurang sebesar Rp 109.245.263.557,80 dimana target pendapatan daerah ditetapkan sebesar Rp  2.305.097.447.739,00  namun hanya mampu terealisasi sebesar Rp  2.195.852.184.181,20 dengan rincian sebagai berikut :

 

Pendapatan asli daerah, dari target sebesar Rp 324.661.748.370,00 terealisasi sebesar Rp 242.503.263.246,64 atau rekomendasi terhadap lkpj kepala daerah kabupaten lombok tengah tahun anggaran 2022 terdapat selisih kurang sebesar Rp 82.158.485.123,36. Pndapatan transfer, dari target sebesar Rp 1.939.611.951.507,00 terealisasi sebesar Rp 1.916.178.281.277,56 atau terdapat selisih kurang sebesar Rp 23.433.670.229,44. Llain-lain pendapatan daerah yang sah, dari target sebesar Rp 40.823.747.862,00 terealisasi sebesar Rp  37.170.639.657,00  atau terdapat selisih kurang sebsar Rp 3.653.108.205,00.

 

Sementara target pendapatan asli daerah pada tahun anggaran 2022 sebesar Rp  324.661.748.370,00, terealisasi sebesar Rp 242.503.263.246,64 atau terdapat selisih kurang sebesar Rp 82.158.485.123,36 dengan rincian sebagai berikut. Pajak daerah, dari target sebesar Rp 190.144.753.248,00  terealisasi sebesar Rp 117.202.264.096,47  atau 61,64 %, . Retribusi daerah, target sebesar Rp 34.368.888.421,00 terealisasi sebesar Rp 19.495.743.222,37 atau 56,72 %,. Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, target sebesar Rp 9.419.242.382,00 dan terealisasi sebesar Rp 9.135.132.382,00  atau 96,98%. Lain-lain pendapatan asli daerah yang sah, target sebesar Rp 90.728.864.319,00 terealisasi sebesar Rp 96.670.494.045,80 atau 106,55%.

Baca Juga  Komisi IV Dorong Perkuat Peran Guru BK di Sekolah

Walaupun prosentasi realisasi pad tahun 2022 berada pada angka 74,69 % namun jika dibandingkan dengan realiasasi pad periode tahun anggaran sebelumnya, terdapat peningkatan akumulasi realisasi nilai pad yang cukup signifikan yaitu dari angka Rp 163.077.512.900,58 meningkat sebesar rp.79.425.750.346,06 menjadi sebesar Rp 242.503.263.246,64. peningkatan ini terutama dihasilkan dari peningkatan pajak hotel yang sebelumnya hanya Rp 2.304.864.261,14 meningkat menjadi sebesar Rp 15.221.218.010,00 pajak restoran dari Rp 6.178.159.406,15 meningkat menjadi sebesar Rp 14.784.634.908,00, pajak hiburan dari Rp 2.681.144.514,00  naik menjadi sebesar Rp 13.062.621.588,00 ppj dari Rp 15.880.244.471,00 naik menjadi sebesar Rp 24.549.571.320,00, pajak parkir naik dari Rp 1.243.216.415,00  menjadi sebesar Rp 2.272.622.245,00, pajak pbhtb dari Rp 21.980.611.558,00 meningkat menjadi sebesar Rp 27.933.214.993,00, pbb p2 dari Rp 13.543.548.677,26 meningkat menjadi sebesar Rp 16.201.176.920,47 serta obyek pajak daerah lainnya yang mengalami peningkatan walaupun tidak cukup signifikan kecuali

Pajak air tanah yang menurun dari Rp 226.693.752,00 menjadi sebesar Rp 166.407.858,00 tidak dapat dipungkiri bahwa peningkatan pad di tahun anggaran 2022 ini, merupakan dampak dari terlaksananya event wsbk dan moto-gp yang dihelat di sirkuit international mandalika beberapa waktu yang lalu. dua event besar motosport tersebut.  Khususnya moto-gp menjadi daya tarik yang cukup kuat bagi wisatawan untuk datang berkunjung ke lombok tengah sehingga berdampak pada meningkatnya realisasi pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan dan pajak reklame. namun demikian, gabungan komisi memberikan catatan penting terhadap realisasi pajak hiburan yang masih jauh dari target yang telah ditetapkan yaitu hanya 16,54 persen. untuk itu, gabungan komisi secara khusus meminta kepada pemerintah daerah untuk menjalin komunikasi dan koordinasi yang lebih baik lagi dengan pihak ITC selaku pihak yang memberikan kontribusi pajak hiburan, agar kontribusi dari pajak huburan dapat ditetapkan sesuai dengan peraturan daerah yang kita miliki yaitu sebesar 30 persen. sedangkan terhadap pendapatan asli daerah yang bersumber dari retribusi daerah, gabungan komisi mencatat bahwa dari 20 obyek retribusi daerah, terdapat 6 obyek retribusi yang realisasinya di atas 100 persen bahkan 2 diantaranya justru tidak menjadi target namun bisa terealisasi walaupun tidak terlalu signifikan, 6 obyek retribusi terealisasi di atas 50 persen, 6 obyek retribusi terealisasi dibawah 50 persen, bahkan ada 2 obyek retribusi realisasinya nol persen yaitu retribusi izin memperkerjakan tenaga asing (IMTA) dan retribusi tempat khusus parkir. Gabungan komisi secara khusus mencermati pendapatan asli daerah mengingat pendapatan asli daerah (PAD) sangat penting bagi pembangunan dan keberlangsungan ekonomi daerah.

Baca Juga  Senin, Komisi IV Akan Turun ke RSUD Praya

 

Dengan memiliki PAD  yang cukup,  maka perlu kemudian lebih mandiri dalam mengelola keuangan daerah, sehingga tidak tergantung pada transfer dana dari pemerintah pusat. dengan pendapatan asli daerah yang cukup, pemerintah daerah juga akan lebih leluasa untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, seperti pembangunan infrastruktur, kesehatan, pendidikan, dan layanan sosial lainnya. untuk itu, gabungan komisi meminta kepada pemerintah daerah untuk lebih serius dalam memperhatikan pengelolaan pad melalui perbaikan manajemen pengelolaan pendapatan asli daerah khususnya dari rekomendasi terhadap LKPJ  kepala daerah kabupaten lombok tengah tahun anggaran 2022 sektor pajak, retribusi, dan hasil usaha milik daerah (BUMD), serta mengoptimalkan penggunaan aset dan sumber daya yang dimiliki.(nis)

Tentang Penulis: Redaksi Koranlombok

Gambar Gravatar
Memberikan informasi Penting, Unik dan Menarik untuk dibaca

Responses (2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.