LOMBOK — Penyidikan kasus dugaan korupsi bantuan pangan (Bapan) beras tahun 2024 di Desa Pandan Indah, Kecamatan Praya Barat masih ditangani polisi. Penyidik Satreskrim Polresta Lombok Tengah saat ini tengah fokus memenuhi sejumlah petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) guna melengkapi berkas perkara.
Kasi Humas Polresta Lombok Tengah, IPTU Lalu Brata Kusnadi menyampaikan bahwa penyidik telah menindaklanjuti petunjuk JPU dengan memeriksa saksi-saksi tambahan hingga meminta keterangan ahli.
“Jadi kami sampaikan progres terkait dengan penanganan kasus dugaan korupsi Bapan beras yang ada di Desa Pandan Indah. Kita sekarang sedang memenuhi petunjuk jaksa,” ungkap Brata kepada Koranlombok.id, Selasa 15 September 2026.
Brata menjelaskan, beberapa poin petunjuk dari kejaksaan yang harus dipenuhi antara lain pemeriksaan saksi, ahli pidana, serta pihak Bapannas.
“Kemudian dari teman-teman penyidik sudah memberikan, sudah meminta beberapa petunjuk jaksa yang akan dipenuhi yaitu pemeriksaan para saksi, ahli pidana, kemudian dari Badan Pangan Nasional ya,” jelasnya.
Dia menambahkan, pengambilan keterangan dari para saksi dan ahli tersebut telah selesai dilaksanakan. Saat ini penyidik tinggal melengkapi dan merapikan berkas administrasi sebelum dilimpahkan kembali ke kejaksaan.
“Jadi, untuk pemenuhannya ini kita sudah minta keterangan, tinggal kita memperbaiki administrasi,” tutupnya.
Dalam kasus ini sudah ada empat tersangka yang ditetapkan polisi, Kades Pandan Indah Mahsun, Kordes bantuan pangan dan dua orang warga desa setempat.(hil)





