LOMBOK – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lombok Tengah Nurintan M.N.O Sirait mengungkapkan, dalam mengusut kasus dugaan korupsi proyek pembukaan jalan wisata Gunung Tunak, Kecamatan Pujut tahun 2017. Pihaknya mendapat serangan bertubi-tubi dari mantan PPK Dinas PUPR NTB Suherman.
Awalnya, kata Kajari, telah dilakukan praperadilan sebanyak dua kali. Dan terbaru praperadilan kembali dilakukan dengan pemohon istri dari tersangka Suherman.
“Jadi serangan ini bertubi-tubi,” ungkapnya kepada media di Kantor Bupati Lombok Tengah, Senin (28/10/2024).
Dikatakan Kajari, pasca putusan praperadilan kedua yang memenangkan pihaknya selaku termohon sejak itu tersangka Suherman mulai menghilang. Sehingga Kejari Lombok Tengah mengumumkan Suherman masuk daftar pencarian orang (DPO).
“Ya sampai sekarang belum kita temukan, kami berkeyakinan tersangka sekaligus DPO ini masih berada di NTB. Tidak ke luar daerah,” yakinnya.
Dalam pencarian DPO kasus korupsi tersebut, Kejari Lombok Tengah membangun kerjasama dengan instansi terkait. Bahkan peralatan yang ada di Kejari juga difungsikan mencari keberadaan DPO tersebut.
“Ya sulitnya DPO ini kan bergerak, berpindah-pindah tempat. Ini makanya kami terus berusaha semaksimal mungkin mencari,” katanya.
Kata Kajari, bisa saja secara berjenjang pihaknya akan meminta bantuan Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam mencari tahu posisi tersangka.
“Nanti kami mulai dari minta bantuan Kejati baru bisa ke Kejagung, kan harus berjenjang,” tegasnya.
Di balik pemburuan DPO, Kejari Lombok Tengah dikabarkan akan digugat oleh saksi dalam kasus ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Kajari tidak mengetahui apa isi materi gugatan. Namun pihaknya berkeyakinan soal hasil hitungan kerugian Negara oleh Inspektorat NTB.
“Perkiraan kami hasil audit yang digugat, dan ini masih baru panggilan pertama,” pungkasnya.(nis/red)