Satpol PP Tertibkan Relawan Penggalangan Dana untuk Sade

oleh -375 Dilihat
FOTO ISTIMEWA/ Satpol PP Lombok Tengah saat mengintrogasi relawan penggalangan dana untuk Dusun Adat Sade.

 

 

LOMBOK — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lombok Tengah menertibkan aksi relawan yang mencatut nama dalam penggalangan dana untuk pemulihan Rumah Adat Sade. Penertiban dilakukan lantaran aktivitas mereka menggunakan ruang publik jalan raya dan dinilai melanggar Peraturan Daerah (Perda) tentang ketertiban umum.

 

 

Aksi penggalangan dana ini berawal dari musibah kebakaran yang melanda kawasan Rumah Adat Sade, Dusun Sade, Desa Rembitan, Kecamatan Pujut, Agustus lalu. Meski para relawan mengklaim telah memiliki rekomendasi dari pihak desa, petugas tetap melakukan tindakan tegas karena lokasi kegiatan dinilai mengganggu lalu lintas.

Baca Juga  Elpiji 3 Kg Langka di Lombok Tengah, Apakah Ini Cara Licik?

 

 

Kasat Pol PP Lombok Tengah, Zaenal Mustahil menegaskan bahwa penertiban ini murni untuk penegakan ketertiban umum.

“Itu kan bunyi Perda kita. Maksudnya kegiatan di lampu merah itu mengganggu, kan? Jadi bukan kita tidak setuju gitu dengan penggalangan dana, bukan. Cuma tempatnya yang salah,” tegasnya kepada Koranlombok.id via telepon, Kamis 17 September 2026.

 

 

Zaenal Mustakim mengungkapkan, pihaknya sering mendapati aktivitas penggalangan dana di persimpangan jalan bukan hanya penggalangan namun juga berjualan maupun beraktivitas lainnya.

Baca Juga  Camat Wanasaba Klarifikasi Dugaan Kekerasan Terhadap Jurnalis

 

“Untuk titiknya kemarin kami temukan di situ aja, di perempatan Kodim ya. Identifikasi baru di satu titik,” bebernya.

 

Dalam penertiban tersebut, petugas meminta keterangan dan membawa para relawan beserta barang bukti guna pemeriksaan lebih lanjut.

“Oh iya, memang kita amankan orangnya, terus kotak amalnya juga kita amankan nggih. Kita interogasi gitu,” bebernya.

 

Saat ditanya mengenai kemungkinan adanya indikasi penyelewengan dana sumbangan, Zaenal menegaskan belum masuk ke ranah itu.

 

 

“Nah, kita belum sampai dek. Kita belum sampai audit sih, kita Satpol PP belum sampai proses itu nggih,” tegasnya.

Baca Juga  PLN Berdayakan Kelompok Nelayan di Ekas Buana Lombok Timur

 

Mengenai status kelanjutan aktivitas penggalangan dana tersebut, ia  mengingatkan bahwa segala bentuk pengumpulan sumbangan harus melalui mekanisme perizinan yang sah dan Pol PP hanya melarang karena melakukan aktivitas di tempat yang salah sehingga dapat menganggu ketertiban jalan.

 

 

“Kalau kita tidak ada kewenangan dek untuk mengatakan berhenti atau apa. Yang kita atensikan aktivitasnya mengganggu ketertiban. Itu beraktivitas di lampu merah gitu,” pungkasnya.(hil)

 

Tentang Penulis: Redaksi Koranlombok

Gambar Gravatar
Koranlombok media online dari Provinsi Nusa Tenggara Barat. Koranlombok selalu menayangkan berita Penting, Unik dan Menarik untuk dibaca.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.