Dewan Bagus Minta Perlindungan Santri Diperketat

oleh -212 Dilihat
FOTO ANIS PRABOWO JURNALIS KORANLOMBOK.ID / Ketua DPC Partai Demokrat Lombok Tengah / Adi Bagus Karya

 

 

LOMBOK –  Kasus dugaan pelecehan seksual hingga intimidasi yang kembali mencuat di lingkungan pondok pesantren di Lombok Tengah mendapatkan reaksi dari parlemen.

Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Lombok Tengah, Adi Bagus Karya Putra menilai pola pengasuhan di pesantren membutuhkan sistem pengawasan yang lebih ketat. Terlebih, sebagian pesantren menerapkan sistem asrama yang membuat pengasuh dan santri berinteraksi hampir sepanjang waktu.

 

Menurut Adi, kedekatan tersebut pada satu sisi menjadi bagian dari karakter pendidikan pesantren. Namun, tanpa mekanisme pengawasan yang memadai, relasi yang sangat dekat itu dapat menjadi celah terjadinya tindakan yang merugikan santri.

 

“Kan yang terjadi ini tidak hanya di pondok pesantren. Di sekolah-sekolah negeri juga terjadi. Artinya memang pendidikan moral kita juga mesti dihidupkan kembali, tetapi pengawasan dalam hal apa pun harus ada dari pemerintah,” kata Adi.

 

Ia meminta pemerintah, khususnya Kementerian Agama tidak hanya mengandalkan pengawasan administratif terhadap pesantren. Pengawasan harus menyentuh langsung pola pengasuhan, interaksi pengasuh dengan santri, hingga mekanisme perlindungan ketika seorang santri menghadapi masalah.

Baca Juga  Dewan Rampungkan Harmonisasi Ranperda Pemenuhan Hak Disabilitas

 

Adi menyoroti posisi pengasuh yang tinggal di lingkungan pesantren dan memiliki akses berkomunikasi dengan santri hampir 24 jam. Dalam kondisi tertentu, santri juga dapat dipanggil kapan saja oleh pengasuh.

 

“Seorang tuan guru itu punya akses 24 jam. Kapan pun, di mana pun bisa memanggil santri-santriwatinya, terus tempat tinggalnya juga di situ,” ujarnya.

 

Karena itu, menurut dia, sistem pendidikan pesantren perlu dirancang agar tetap menghormati independensi lembaga, tetapi tidak menghilangkan kontrol dan perlindungan terhadap anak.

 

Fraksi Demokrat mendorong adanya standar pengawasan yang lebih jelas bagi pesantren. Mulai dari proses perizinan, sistem pengasuhan, edukasi kepada santri, hingga mekanisme pengaduan yang memungkinkan santri melapor tanpa harus melalui pihak yang berpotensi menjadi terlapor.

Baca Juga  PAW Dua Anggota Dewan Menunggu SK Gubernur, Nasib Ferdi Diputuskan Rabu

 

“Ke depan harus lebih selektif lagi dalam memberikan izin pendirian pondok pesantren. Salah satu yang perlu diperhatikan adalah bagaimana sistem pendidikan yang ada di situ,” kata Adi.

 

Ia juga menilai santri perlu dibekali pemahaman mengenai batas interaksi dengan pengasuh dan hak mereka untuk menolak perlakuan yang dianggap tidak pantas. Edukasi tersebut penting agar santri tidak merasa harus selalu mengikuti perintah hanya karena berhadapan dengan figur yang memiliki posisi lebih tinggi.

 

Namun, Adi mengakui pengaturan hubungan antara pengasuh dan santri tidak bisa dilakukan secara detail hingga mencampuri seluruh independensi pengelola pesantren. Karena itu, menurutnya, yang perlu diperkuat adalah sistem pencegahan dan pengawasan.

 

“Pemerintah jangan terlalu lepas kontrol terhadap keberadaan pendidikan kita,” tegasnya.

 

Meski meminta pengawasan diperketat, Adi mengingatkan agar kasus yang mencuat tidak digunakan untuk menggeneralisasi seluruh pondok pesantren di Lombok Tengah.

Baca Juga  Komisi IV Turun Cek Kondisi SDN 1 Sengkol

 

Menurutnya, pesantren tetap memiliki posisi penting dalam pendidikan masyarakat dan pembentukan generasi.

 

“Jangan kita generalisasi bahwa semua pondok pesantren seperti itu. Bagaimanapun pondok pesantren adalah salah satu fondasi pendidikan kita bagi generasi-generasi kita,” ujarnya.

 

Karena itu, ia mendorong pemerintah daerah dan Kementerian Agama membangun pola pengawasan bersama. Pemerintah daerah, meski kewenangan pesantren berada pada Kementerian Agama, dinilai tetap memiliki kepentingan dalam memastikan anak-anak di Lombok Tengah mendapatkan lingkungan pendidikan yang aman.

 

Bagi Fraksi Demokrat, pemerintah tidak boleh hanya hadir setelah kasus terjadi. Pencegahan, pengawasan, perlindungan korban, serta penanganan setiap dugaan tindak pidana harus berjalan sejak awal.

Sekolah dan pesantren, kata Adi, harus menjadi ruang yang aman dan bermartabat bagi anak. Perlindungan terhadap santri tidak boleh berhenti sebagai persyaratan administratif, tetapi harus terlihat dalam praktik pengasuhan sehari-hari.(nis)

 

Tentang Penulis: Redaksi Koranlombok

Gambar Gravatar
Koranlombok media online dari Provinsi Nusa Tenggara Barat. Koranlombok selalu menayangkan berita Penting, Unik dan Menarik untuk dibaca.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.