Komisi IV Minta Izin Operasional Ponpes Harus Sertakan Mitigasi Keamanan

oleh -475 Dilihat
FOTO ANIS PRABOWO JURNALIS KORANLOMBOK.ID / Ketua Komisi IV DPRD Lombok Tengah / M. Mayuki

 

 

 

LOMBOK – Kembali terjadi kasus dugaan kekerasan seksual di lingkungan pondok pesantren. Ketua Komisi IV DPRD Lombok Tengah, M. Mayuki angkat bicara dan pihaknya mendorong agar izin operasional ponpes oleh Kementerian Agama diberikan waktu tenggat maksimal beberapa tahun namun harus dengan syarat memiliki mitigasi keamanan yang jelas untuk menghindari kasus tersebut terulang kembali.

 

Hal ini diungkapkannya pada Jurnalis Koranlombok.id pasca sidang paripurna di Kantor DPRD Lombok Tengah pada Jumat, 25 September 2026.

Baca Juga  Dewan Murdani Ingatkan Dampak Lingkungan Pembangunan di Mandalika

 

“Pengawasannya yang perlu di Pondok Pesantren itu perlu ditingkatkan karena mereka (Kemenag) yang mengeluarkan izin operasional, apakah itu sekali seumur hidup atau ada jenjang atau berkala supaya dibatasi lah izin operasional itu supaya ada pengawasannya, paling tidak kan seperti di sekolah yang lain itu ada yang memberikan izin perlima tahun dan dievaluasi, kita harapkan seperti itu,” ucapnya.

 

Sementara itu dirinya meminta Dinas Pendidikan Kabupaten Lombok Tengah yang berhak ikiy memberikan pengawasan di lembaga sekolah seperti SMP dan lainnya milik Ponpes Abu Barokat tersebut.

Baca Juga  Atap SDN Menyiuh Roboh, Dewan Tohri Sudah Usulkan Perbaikan

 

Sebelumnya Kepala Kantor Kementerian Agama Lombok Tengah, Lalu Syahdi menanggapi terulangnya kembali kasus kekerasan seksual di Pondok Pesantren dianggap masyarakat karena pihaknya tidak memiliki taring untuk melakukan pengawasan. Soal ini ucap Syahdi pihaknya hanya mengawasi terkait kurikulum dan melakukan pengawasan terkait perizinan dan tidak mencampuri kejadian yang terjadi di Ponpes.

 

“Yang jelas kita sudah memperhatikan Pondok Pesantren yang punya izin dan tetap kita melakukan pembinaan, dan apa yang terjadi di Pondok Pesantren di luar pengawasan kita karena yang menjadi pengelola disitu adalah pengelola Pondok Pesantren, tugas kami adalah melalukan pembinaan, pemantauan dan setelah itu memberikan regulasi,” ucapnya pada Rabu, 23 September 2026.

Baca Juga  Komisi III Akan Turun Cek Penyebab Banjir di Desa Kabul

 

Ucapnya jauh sebelum boomingnya kasus dugaan kekerasan seksual di Ponpes Abu Barokat Wanafahat di Desa Bunkate, Kecamatan Jonggat pihaknya sangat sering melakukan pengawasan dan membuat forum pengelola ponpes se – Lombok Tengah.(nis)

 

Tentang Penulis: Redaksi Koranlombok

Gambar Gravatar
Koranlombok media online dari Provinsi Nusa Tenggara Barat. Koranlombok selalu menayangkan berita Penting, Unik dan Menarik untuk dibaca.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.