LOMBOK – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Lombok Tengah resmi menahan Eks Pimpinan Pondok Pesantren Abul Barokat Wannafahat NWDI Bunkate, Kecamatan Jonggat, Lombok Tengah, Ahmad Imanuddin Sumar alias Abah AIS setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus pelecehan seksual terhadap beberapa santriwatinya.
Abah AIS diperiksa penyidik sekitar lima jam dari pukul 09.00 Wita sampai 14.00 Wita kemudian lansung ditahan di Rumah Tahanan( Rutan) Polresta Lombok Tengah pada Sabtu 10 Oktober 2026.
Kepala Seksi Humas Polresta Lombok Tengah, IPTU Lalu Brata Kusnadi membenarkan hal tersebut.
“Jadi Abah Ais ditahan hari ini setelah dilakukan pemeriksaan yang dinilai telah memenuhi dua alat bukti yang sah, ” tegas Brata kepada Koranlombok.id via telepon, Sabtu 10 Oktober 2026.
Brata menjelaskan, saat ini tim penyidik tengah melengkapi Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) agar penanganan kasus dapat segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Lombok Tengah (Tahap I).
“Kita berupaya secepatnya melengkapi berkas berita acara dan terus berkoordinasi dengan Kejaksaan. Harapannya proses tahap satu hingga tahap dua berjalan lancar sehingga tersangka beserta barang bukti dapat segera kita pelimpahkan,” tambahnya.
Sementara itu, M yang juga terlapor dugaan pelecehan seksual terhadap beberapa santriwatinya saat ini masih dalam tahap penyelidikan.
“Masih berproses, itu kan baru laporan. Dalam penegakan hukum, kita tidak bisa menetapkan seseorang menjadi tersangka hanya berdasarkan laporan tanpa terpenuhinya dua alat bukti yang sah. Rangkaian penyelidikan masih terus berjalan,” pungkasnya.(hil)






