Tepis Isu Miring, Pathul: Penutupan Alfamart Murni Tegakkan Perda

oleh -2188 Dilihat
FOTO ISTIMEWA / Anggota Satpol PP Lombok Tengah usai menutup salah satu gerai Alfamart di wilayah Lombok Tengah, baru-baru ini.

 

 

LOMBOK – Bupati Lombok Tengah, Lalu Pathul Bahri akhirnya buka suara. Dia menepis isu yang berkembang di tengah masyarakat, bahwa penutupan sejumlah gerai Alfamart karena hadirnya program pemerintah pusat berupa pembangunan gerai Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Ia menegaskan, ini murni karena menegakan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2021 dimana jarak retail modern dari pasar rakyat minimal 1 kilometer.

 

“Bukan semua ya tapi hanya sebagian itu murni penegakan Perda, tidak ada kaitannya dengan program pemerintah terhadap pembangunan gerai koperasi merah putih,” tegasnya saat ditemui media di ruang kerjanya, Selasa, 26 Mei 2026.

Baca Juga  Kisah Muhammad Najib, dari Timses Caleg Kini Dilantik Menjadi Anggota DPRD

 

 

 

Ditegaskan bupati, Pemkab juga telah lama memberikan teguran dan meminta agar perusahaan menyesuaikan dengan Perda. Sementara itu Pol PP juga telah melakukan penutupan sementara terhadap sejumlah gerai Alfamart.

 

Sementara itu dirinya mendengar DPRD dalam waktu dekat akan berbicara dengan pihak perusahaan, nantinya pihaknya juga akan terlibat membahas terkait solusi nasib para pekerja yang terimbas karena penutupan.

 

“Harus dipikirkan juga aturan daerah yang sudah diundangkan, terhadap pekerja – pekerja berniat mencari nafkah juga harus dipikirkan,” kata bupati.

 

 

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Lombok Tengah, Dalilah mengatakan akan melihat dahulu dinamika terkait penegakan Perda tersebut dan tahapan selanjutnya pihaknya akan mencabut perizinan berusaha retail yang melanggar Perda.

Baca Juga  Bupati Loteng 'Gantung' Nasib 156 Plt Sekolah Dasar

 

“Ini harus didiskusikan dengan seluruh stakeholder bagaimana langkah itu,” katanya via telepon.

 

Soal permintaan para pekerja kepada Pemda agar mereka tak diberlakukan pemutusan hubungan kerja (PHK), Dalilah harus melihat sisi terkait bagaimana penegakan Perda dan dari sisi karyawan.

 

“Nanti kita lihat jalan tengahnya dan perlu dibicarakan dengan semua pihak,” ucapnya.

 

Sementara, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Lombok Tengah menindak sejumlah gerai Alfamart yang masih buka setelah diberikan batas waktu penghentian usaha pada tanggal 16 Mei 2026.

Baca Juga  Pelapor Minta Kejati NTB Kejar Sumber Dana ‘Siluman’ DPRD NTB

Kepala Satuan Pol PP Lombok Tengah, Zaenal Mustakim mengatakan gerai Alfamart yang ditutup berada di dekat Pasar Renteng, Pengadang, Janapria, Kopang dan beberapa wilayah lainnya. Hal ini diungkapkan kepada jurnalis Koranlombok.id, Senin 25 Mei 2026.

 

Zaenal juga telah melakukan penyegelan dengan memasang Pol PP line di sejumlah gerai minimarket tersebut.

Ia berkomitmen untuk tahap awal penegakan aturan dan pemberian sanksi kepada 25 gerai Alfamart tersebut, baru kemudian melakukan tahap pentertiban selanjutnya kepada retail lain.(nis/hil)

 

Tentang Penulis: Redaksi Koranlombok

Gambar Gravatar
Koranlombok media online dari Provinsi Nusa Tenggara Barat. Koranlombok selalu menayangkan berita Penting, Unik dan Menarik untuk dibaca.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.