LOMBOK – Dua anggota DPRD Provinsi NTB ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan bag-bagi uang ‘siluman’. Dua tersangka itu, Indra Jaya Usman alias IJU dan M. Nashib Ikroman alias Acip. Keduannya, Kamis 20 November 2025 sore langsung ditahan oleh pihak kejaksaan tinggi (Kejati) NTB dengan tangan diborgol.
Mantan Anggota DPRD NTB, TGH Najamuddin Mustafa sebagai pelapor dalam kasus ini meminta kepada Kejati NTB untuk terus mengusut lebih dalam lagi kasus ini. Menurut dia, dalam kasus gratifikasi bukan hanya penyalur uang yang salah, penerima dan pemberi juga harus ditindak.
“Ini kan dua saudara kita ini yang bag-bagi, masih ada di situ sumber uang yang dibagi dari mana? Mau pihak swasta atau oknum eksekutif harus ditindak dan mereka terlibat namanya,” tegasnya saat dikonfirmasi Koranlombok, via ponsel.
Kata Najam, semua kasus termasuk kasus yang melibatkan orang besar ini. Kejaksaan tidak boleh pandang bulu.
“Siapa salah ya salah, siapa benar ya benar. Kita laporkan kasus ini dan hasil diskusi dengan teman-teman barang ini salah. Makanya saya ke Jakarta, podcast dengan Diki ( Koran Lombok ) biar publik tau bahwa ada kekeliruan, Pemprov NTB malah tidak mau tau, tidak mungkin legislatif sendiri,” yakinnya.
Pada kasus dana ‘siluman’ ini, kata Najam, bukan hanya soal uang siluman namun kebijakan yang salah. Sehingga terjadi penyalahgunaan wewenang oleh Gubernur NTB yang berujung bagi-bagi uang kepada anggota DPRD NTB.
“Ini pembelajaran kepada kita, siapa salah maka masyarakat harus berani melapor dan dilindungi UU. Jujur bukan tujuan saya agar teman-teman masuk penjara, yang kita laporkan ini penyalahgunaan wewenang sehingga terjadi penggeseran Pokir DPRD lama,” ulasnya kembali.
Untuk dua tersangka anggota dewan NTB, Najam yakin akan bernyanyi dan menyebut pihak-pihak terkait lainnya kecuali mereka mau berdiri sendiri. Termasuk bagi belasan orang anggota dewan yang ikut menerima uang siluman tersebut.
“Tersangka itu bukan hanya pemberi tapi penerima juga, ini gratifikasi sesuai Pasal 12 a, 12 b, 12 c ada pemberi dan penerima maka harus diusut juga. Saya meminta Kejati NTB mendalmi keterlibatan yang lain, termasuk eksekutif,” tegas Najam.
Video Podcast Koranlombok :
Kejati NTB Tahan Dua Tersangka Kasus Dugaan Uang ‘Siluman’
Sementara itu, Kejati NTB menahan dua tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi dana siluman di DPRD NTB, IJU dan Acip. Penahanan dilakukan setelah keduanya menjalani pemeriksaan intensif sejak pagi.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB, Muh. Zulkifli Said mengatakan penahanan dua tersangka ini dilakukan setelah status keduanya dinaikkan dari saksi menjadi tersangka.
“Pada hari ini, tanggal 20 November 2025 kami dari tim penyidik Bidang Pidsus telah melakukan penahanan dua orang tersangka kasus gratifikasi DPRD NTB,” terangnya kepada media.
Dikatakannya, setelah pemeriksaan saksi dan penetapan tersangka keduanya langsung ditahan untuk 20 hari ke depan. Zulkifli menjelaskan, dalam skema aliran dana kedua tersangka berperan sebagai penerima, bukan sebagai sumber dana. Dia menegaskan masih ada pihak lain yang diduga terlibat sebagai pemberi ataupun perantara, namun penyidik belum dapat membeberkan lebih jauh karena proses masih berjalan.
Zul mengungkapkan bahwa penyidik juga telah melayangkan pemanggilan kepada seseorang berinisial HK yang disebut-sebut berkaitan dengan perkara ini. HK dijadwalkan diperiksa kembali setelah sebelumnya berhalangan hadir.
Sejauh ini, Kejati NTB telah menyita sekitar Rp 2 miliar lebih barang bukti, serta menerima pengembalian dana dari 15 orang yang diduga menikmati atau terkait aliran dana siluman tersebut.(red)





