LOMBOK – Juru Bicara Fraksi Partai Nasional Demokrat (NasDem) DPRD Lombok Tengah, Muhammad Saleh dalam penyampaian pandangan umum terkait Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD 2027 menyampaikan bahwa pembangunan di desa saat ini dirasa tersendat imbas dari pemangkasan Dana Desa (DD) yang cukup signifikan.
Katanya, secara makro pada daerah seperti Lombok Tengah kunci kemajuan baik itu dari kesejahteraan maupun pembangunannya ada di desa-desa dan dampak dari pemangkasan tersebut membuat desa-desa menjadi melambat dan kemudian bergantung kepada pemerintah daerah.
“Bertolak dari situasi tersebut, kami memandang bahwa dalam pelaksanaan kerja-kerja APBD, desa mesti mendapat atensi atas kebutuhannya. Mendorong potensi-potensi Pendapatan Asli Desa (PADes) agar bisa berjalan beriringan dengan pembangunan daerah. Wajah seluruh desa adalah wajah daerah itu sendiri. Momentum pemilihan BPD dan Pilkades serentak di tahun 2026 ini sejatinya bisa menjadi sebuah gerbang untuk hal tersebut agar desa tidak berjalan sendiri dalam keterbatasannya,” katanya dalam sidang paripurna pada Senin, 19 Oktober 2026.
Disinggung terkait penyelenggaraan Pilkades, saat ini masih berjalan tahapan dan pada tahun 2027 masing – masing desa menjalankan pemerintahan dalam masa jabatan baru. Fraksi Partai NasDem meminta agar sejumlah aturan berdasarkan Perbup nantinya dapat direview atau ditinjau kembali.
Sebab, kerancuan pelaksanaan akibat dari pemahaman dan pelaksanaan aturan yang tidak sejalan dan tidak mengakomodir situasi, membuat aturan-aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah, misalnya Perbup, menjadi tidak memberi jalan keluar.
“Oleh sebab itu, konkrit kami sampaikan agar peraturanperaturan tersebut dapat di review untuk di revisi kembali sebagai aturan pelaksanaan Pilkades serentak berikutnya yang jika sesuai tahapan akan dilaksanakan pada tahun 2028,” katanya.
Saleh mengatakan, pihaknya memahami dan menyadari bahwa teknis pelaksanaan sebuah kegiatan pemilihan kepala desa sebenarnya sama saja dengan pemilu. Namun karena pemerintah daerah bukan KPU ataupun Bawaslu, namun tugas dan tanggung jawab membuat pemerintah daerah harus mengampu pilkades secara baik dengan nilai-nilai demokrasi yang sama dengan lembaga penyelenggara pemilu.
“Oleh sebab itu, revisi Perbup yang kami maksud diatas, nantinya mesti melibatkan pihak – pihak eksternal pemerintah, seperti lembaga penyelenggara pemilu dan kelompok-kelompok masyarakat lainnya,” tegasnya.(nis)





