MATARAM – Kasus dugaan penghinaan makam keramat oleh oknum ustadz inisial UKM melalui chanel youtube sudah dinyatakan P21 alias lengkap oleh jaksa di Kejati NTB. Oknum ustadz ini disangkakan melanggar undang-undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE). Hal ini disampaikan Kabag Wasidik Ditreskrimsus Polda NTB, AKBP Darsono Setia Aji, Rabu kemarin.
“Sudah dinyatakan P21 oleh jaksa sejak 20 Mei 2022, berkaitan dengan persangkaan kasus ini berkaitan dengan menyebarkan berita bersifat bohong yang menimbulkan keonaran di masyarakat,” ungkap Darsono Setia Aji.
“Tersangka UKM tidak ditahan,” katanya tanpa alasan.
Dalam penanganan kasus ini, penyidik Ditreskrimsus Polda melakukan penyerahan berkas tahap dua ke Kejari Mataram, Selasa (26/7).
Darsono menerangakan, Ditreskrimsus hanya bertugas menyerahkan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan, sekarang punya wewenang Jaksa Penuntut Umum (JPU).(as)