Tersangka Hina Makam Keramat Dilimpahkan ke Kejaksaan

oleh -1398 Dilihat
AKBP Darsono Setia Aji

MATARAM – Kasus dugaan penghinaan makam keramat oleh oknum ustadz inisial UKM melalui chanel youtube sudah dinyatakan P21 alias lengkap oleh jaksa di Kejati NTB. Oknum ustadz ini disangkakan melanggar undang-undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE). Hal ini disampaikan Kabag Wasidik Ditreskrimsus Polda NTB, AKBP Darsono Setia Aji, Rabu kemarin.

Baca Juga  Putusan MK Soal Biaya SD - SMP Gratis, Pemkab Loteng Menunggu Instruksi Pusat

“Sudah dinyatakan P21 oleh jaksa sejak 20 Mei 2022, berkaitan dengan persangkaan kasus ini berkaitan dengan menyebarkan berita bersifat bohong yang menimbulkan keonaran di masyarakat,” ungkap Darsono Setia Aji.

“Tersangka UKM tidak ditahan,” katanya tanpa alasan.

Baca Juga  Menko Tepis Program Pangan untuk Kepentingan Pemilu 2024

Dalam penanganan kasus ini, penyidik Ditreskrimsus Polda melakukan penyerahan berkas tahap dua ke Kejari Mataram, Selasa (26/7).

Darsono menerangakan, Ditreskrimsus hanya bertugas menyerahkan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan, sekarang punya wewenang Jaksa Penuntut Umum (JPU).(as)

Baca Juga  16 Ekor Sapi Terindikasi PMK, Pemkab Loteng Pastikan Hewan Kurban Aman

 

Tentang Penulis: Redaksi Koranlombok

Gambar Gravatar
Memberikan informasi Penting, Unik dan Menarik untuk dibaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.