Polemik Tapal Batas Desa, DPMD Lempar ke Pemdes

oleh -509 Dilihat
Ilustrasi Tapal Batas

LOMBOK – Polemik tapal batas Desa Apitaik dengan Desa Batuyang, Kecamatan Peringgabaya, Lombok Timur masih berpolemik. Pasalnya melalui banyak musyawarah batas desa tersebut diduga dicaplok Pemdes Apitaik.

“Mereka itu klaim wilayah kami, sebagai dasarnya hanya SPPT itu padahal secara geografis itu sejak lama masuk wilayah Batuyang,” tegas Kades Batuyang Rusdi Zain, Selasa (1/10/2024).

Kondisi ini menjadi polemik di tengah masyarakat. Sehingga Pemdes meminta ketegasan dari Pemkab Lombok Timur untuk menyelesaikan tapal batas tersebut.

Baca Juga  Keseruan Mancing Gratis Bersama Relawan Sanaq Ganjar-Mahfud di Lotim

Sementara, Kepala DPMD Lombok Timur Salmun Rahman menegaskan jika pemerintah kabupaten tidak bisa memutuskan tapal batas tanpa adanya persetujuan dari kedua desa. Persoalan tapal batas harus diselesaikan melalui mekanisme musyawarah antar desa dan membuat kesepakatan untuk dilaporkan ke pemerintah kecamatan maupun Pemkab untuk nantinya diterbitkan peraturan bupati terkait tapal batas tersebut.

“Mekanismenya desa tetangga buat kesepakatan. Mereka dari bawah dulu hasilnya lapor ke camat atau kepada kita,” tegasnya.

Baca Juga  Anggota Dewan Mahrup Diborgol, Begini Reaksi PKS dan Ketua DPRD Loteng

Dimana proses pemetaan tapal batas saat ini harus dilakukan oleh badan informasi geofasial, sehingga batas- batas tersebut terdokumentasi dengan baik.

Adanya biaya yang timbul dalam penetapan tapal batas juga dapat dianggarkan melalui dana desa agar semua tahapan dan proses musyawarah penetapan batas desa dapat berjalan dengan baik.

Disinggung polemik tapal batas Desa Batuyang dengan Desa Apitaik, pihaknya menyebut masalah tersebut akan menjadi prioritas. Namun Pemdes diberikan ruang untuk menyelesaikan persoalan tapal batas tersebut melalui musyawarah. Dimana kemudian nantinya tim dari kabupaten akan dapat turun untuk memastikan batas- batas tersebut.

Baca Juga  Bupati Lombok Tengah Minta Maaf di Hadapan Inaq Panji

“Shering anggaran, nanti tim kabupaten dibiayai pemda. Pertemuan antar desa dan musyawarah lainnya nanti dibiayai pemdes,” katanya.

Polemik tapal batas kedua desa tersebut terjadi sejak lama, namun pemerintah kabupaten tidak bisa memutuskan tanpa adanya kesepakatan antar desa tersebut.

“Silahkan desa menyepakati dulu, baru bisa dikeluarkan Perbup,” pungkasnya.(fen)

Tentang Penulis: Redaksi Koranlombok

Gambar Gravatar
Koranlombok media online dari Provinsi Nusa Tenggara Barat. Koranlombok selalu menayangkan berita Penting, Unik dan Menarik untuk dibaca.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.