LOMBOK – Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) memastikan bangunan tempat pembuangan sampah (TPS) milik Lombok Epicentrum Mall (LEM) di Mataram sudah sesuai dengan dokumen lingkungan. Ini ditegaskan Kabid Pengelolaan Sampah dan Pengendalian Pencemaran DLHK NTB, Firmasnyah.
Firmansyah mengatakan, berdasarkan hasil pengecekan dan evaluasi dan dokumentasi yang dilakukan oleh tim zero waste di LEM Mataram.”Bangunan TPS mall sudah sesuai dokumen lingkungan,” tegas Firman, Kamis (19/1/2023).
Dia menyampaikan, dalam dokumentasi tim zero waste, bangunan TPS di mall dengan model tertutup. Di dalam bangunan TPS terdapat kontainer yang ditempatkan oleh pengelola mall. Dengan adanya kontainer itu, maka setiap tiga kali sehari, sampah dikumpulkan dari masing-masing tenan untuk dibuang ke TPS, selanjutnya oleh pihak ketiga akan membawa sampah ke Kebun Kongok.
“Jadi nggak benar ada timbunan sampah yang menahun,” katanya tegas.
Firman menerangkan, ada beberapa catatan yang harus diperhatikan pihak pengelola, diantaranya yaitu memastikan agar sampah segera diangkut, selanjutnya mengoptimalkan pemilahan sampah dari sumbernya.
“Kami temukan sampah masih bercampur, tapi dari penjelasan pihak pengelola sampah organik dan no organik sudah dipisah. Kami minta untuk diperketat kembali SOP mereka dari tenannya,” pintanya.
Dengan adanya temuan itu, Firman meminta pihak pengelola juga untuk mengumpulkan tenan yang ada, untuk diberikan sosialisasi dan pembinaan. “Itu yang kita minta,” tegasnya lagi.(rif)