LOMBOK – Tamu undangan acara akad nikah pasangan Muhammad Hapipi 57 tahun dengan Baiq Sri Ratna Wahyuningsih 42 tahun warga Kulakagik, Kelurahan Prapen, Kecamatan Praya, Lombok Tengah sempat dibuat terkejut. Pasalnya, saat proses akad nikah berlangsung disebutkan maskawin atau mahar pernikahan kain kafan. Ada juga tambahan seperangkat alat pengurusan jenazah seperti kapur barus, kapas dan lainnya.
“Nanti saat saya keluar rumah dan sudah punya suami saya akan selalu ingat kematian, sehingga saya tetap taat dalam syariat islam,” kata pengantin wanita kepada media, Kamis (19/1/2023)
Hapipi selaku pengantin pria menceritakan, sebelumnya dia menawarkan mahar kendaraan roda empat kepada istri, namun ditolak. Menurut Ning kata suami, kesediaan suami menjadi imam yang baik dan bisa bertanggung jawab dunia akhirat merupakan hal yang cukup bagi dirinya.
“Sudah cukup kita memikirkan dunia, karena kita berdua sudah berumur 40 tahun sudah mulai mendekati ending hidup kita,” sambung Ning merupakan PNS di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Praya.
Hapipi melanjutkan lagi, sempat merasa kaget terkait permintaan mahar seperti itu. Demikian juga dirasakan keluarga dari istri.
“Karena baru pertama ada wanita yang meminta mahar kain kafan,” kata pria yang merupakan guru itu.
Hapipi mengatakan permintaan istrinya terkait mahar sempat ditolak oleh pihak keluarga, namun Ning tetap bersikeras dengan pilihan mahar tersebut.
“Karena kan janda, jadi bebas untuk menentukan mahar,” tuturnya sembari tersenyum.
Selain kain kafan, Hapip mengatakan istrinya meminta uang tunai Rp 2.580.000 sebagai mahar yang maknanya sesuai dengan tanggal lahir Ning, 2 Mei 1980.
“Setelah tiang (saya, red) desak akhirnya mau untuk menambahkan uang mahar,” kata Ning.(nis)