LOMBOK – Koalisi Pemantau Pembangunan Infrastruktur (KPPI) Indonesia terdiri dari, Aliansi Solidaritas Masyarakat Lingkar Mandalika (ASLI-Mandalika), Aliansi Gerakan Reforma Agraria (AGRA) bahkan Lembaga Studi dan Bantuan Hukum Nusa Tenggara Barat (LSBH-NTB) menyampaikan pernyataan sikap mereka.
Adapun poin pernyataan sikap KPI Indonesia.
- Menolak Penyelenggaraan Konsiultasi Publik Mekanisme Compalain AIIB tanpa melibatkan masyarakat terdampak dan organisasi masyarakat sipil yang secara langsung dan aktif melakukan pendampingan bagi masyarakat terdampak!
- Menolak mekanisme complain apapun yang hanya akan mengkanalkan keluhan dan tuntutan masyarakat terdampak dan memperpanjang proses penyelesaian konflik!
Berikut poin tuntutannya.
- AIIB harus melakukan audit secara independent atas konflik lahan di Kawasan Mandalika dan melakukan assassement atas penerapan standar perlindungan social dan lingkungannya sendiri, yakni Social and Environment Framework (SEF)!
- AIIB harus melakukan Intervensi terhadap Kliennya, Pemerintah Indonesia dan PT. ITDC untuk:
- Segera menyelesaikan konflik lahan secara adil dan transparan,
- Jalankan program pemukiman kembali yang layak secara adil, demokratis dan, tarnsparan tanpa pemaksaan, intimidasi, manipulasi dan bentuk-bentuk kecurangan lainnya,
- Jalankan secara adil dan konsisten pemulihan penghidupan social, ekonomi dan kemanan bagi masyarakat terdampak!
- AIIB dan Kliennya, pemerintah Indonesia dan PT. ITDC harus menghentikan pengerahan aparat keamanan secara berlebihan, baik aparat kepolisian, tantara, maupun kekuatan sipil lainnya yang sangat berpotensi menyebabkan terjadinya pelanggaran HAM yang semakin panjang bagi masyarakat terdampak!
- AIIB tidak boleh mencairkan sisa dana pinjaman yang masih belum didistribusikan sebelum terselesaikannya konflik dan seluruh bentuk pelanggaran HAM terhadap masyarakat terdampak!
Pernyataan sikap ini disampaikan usai menggelar diskusi bersama warga terdampak pembangunan di Kawasan Mandalika dan konferensi pers, Rabu (12/6/2024) sore di Kawasan Mandalika.
Perwakilan KPPI Indonesia sekaligus Sekjen PP Aliansi Gerakan Reforma Agraria (AGRA), Saifullah Wathoni mengungkapkan, Asian Infrastructure Investment Bank (AIIB) akan menyelenggarakan konsultasi public tentang mekanisme komplain. Dalam kegiatan tersebut, AIIB mengundang sejumlah instansi pemerintah terkait dan sejumlah organisasi masyarakat sipil.
Ia menyebutkan, konslutasi public tersebut bertujuan untuk menyusun mekanisme komplain terhadap setiap proyek pembagunan infrastruktur yang didanai oleh AIIB.
“Kami menilai bahwa tanpa penerapan Free, Prior, Inform and, Consent (FPIC) dan standar perlingungan keamanan social dan lingkungan (Social and Environment Framework-SEF) AIIB dan serta standar perlindungan hak asasi manusia (HAM) internasional lainnya, mekanisme complain apapun yang akan dibentuk oleh AIIB, tidak akan berarti apa-apa untuk penyelesaian setiap pelanggaran terhadap masyarakat akibat pelaksanaan proyek yang didanainya,” tegasnya.
Maka dengan itu, menurut dia, konsultasi public yang akan diselenggarakan oleh AIIB hari ini (kemarin, red) di Jakarta tidak akan pernah menjadi konsultasi yang bermakna dan tidak mungkin dapat melahirkan resolusi yang objektif tanpa melibatkan masyarakat terdampak dan mendengarkan secara lansgung setiap keluhan dan aspirasinya.
“Kalau tanpa melibatkan organisasi masyarakat sipil yang secara langsung dan aktif melakukan pendampingan terhadap masyarakat terdampak. Kami bahkan sangat mengkhawatirkan bahwa resolusi dan mekanisme yang akan dibentuk melalui konsultasi ini, justeru akan menjadi legitimasi setiap penyelesaian konflik dan pemenuhan hak-hak dasar masyarakat terdampak yang dilakukan secara deskriminatif, tidak adil dan, tidak transparan seperti selama ini,” tudingya.
Ia menambahkan, mekanisme komplain yang akan dihasilkan, akan terus melestarikan pelanggaran yang terus memerosotkan penghidupan Masyarakat terdampak, baik secara social, ekonomi dan, kebudayaan maupun dalam aspek lingkungan dan keamanan. Sebaliknya, mekanisme ini akan menghambat penegakan HAM dan perlindungan social, ekonomi dan, keamanan bagi Masyarakat terdampak.
“AIIB adalah salah satu lembaga keungan multilateral yang saat ini terus menyebarkan kapitalnya keberbagai negeri, terutama dalam skema investasi dan utang untuk pendanaan proyek-proyek infrastruktur. Di Indonesia, lembaga keuangan pimpinan Tiongkok ini, mengucurkan dananya pertama kali adalah untuk proyek pembangunan infrastruktur dasar mega proyek pariwisata Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika, di Lombok, Nusa Tenggara Barat melalui perjanjian kontrak yang disepakati tahun 2018,” bebernya.
Diungkapkan Toni, komitmen Investasi ini dengan total nilai sebesar US $ 248. 4 Juta atau 78,5 Persen dari total kebutuhan pendanaan KEK Mandalika, merupakan proyek perdana AIIB yang didanai secara tunggal di Indonesia.
“Ini tanpa kolaborasi atau konsorsium dengan lembaga keuangan Internasional lainnya,” sebut dia.
Parahnya, kata Toni, dalam penggunaan dana pinjaman AIIB tersebut untuk pelaksanaan proyek pembangunan KEK Mandalika, tidak diawali dengan serangkaian konsultasi bermakna dan pelaksanaan FPIC secara komprehensif yang disyaratkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) sebagai standar pelaksanaan proyek investasi dan pinjaman dari lembaga-lembaga keuangan dan korporasi Internasional.
“Dampaknya AIIB tidak dapat menerapkan secara penuh standar perlinduangan keamanan sosial dan lingkungannya, yakni social and environment framework (SEF) yang harus diadopsi dan dijakan panduan pelaksanaan proyek oleh kliennya,” katanya.
Faktanya, pelaksanaan proyek ini selanjutnya telah disertai dengan serangkain pelanggaran HAM yang dilakukan oleh kliennya, yaitu Pemerintah Indonesia dan PT Indonesian Tourism Development Corporation (PT. ITDC) yang ditunjuk sebagai pengembang atas nama Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
“Pengerahan aparat keamanan secara berlebihan (tantara dan polisi), intimidasi, kekerasan dan, kriminalisasi serta berbagai upaya penggusuran paksa terhadap masyarakat terdampak proyek Mandalika adalah serangkaian fakta yang mewarnai pembangunan proyek ini,” tuturnya.
“Proyek ini telah menyebabkan masyarakat terdampak kehilangan tanah, tempat tinggal, akses terhadap laut dan pesisir, serta sumberdaya alam lainnya. Bahkan, hingga memasuki tahun keenam pelaksanaan proyek ini, masih menyisakan konflik lahan yang belum tuntas, pemukiman kembali yang tidak adil dan deskriminatif, tidak transparan dan, bahkan sangat tidak layak, baik secara geografis, lingkungan, social, eknomi dan kebudayan. Hingga saat ini pula, tidak ada upaya pemulihan atas penghidupan social dan ekonomi bagi masyarakat terdampak yang sudah tercerai-berai dan akhirnya terus terjerat hutang dan kemiskinan yang semakin merosot,” sambung Toni.
Ia mengungkapkan, berbagai upaya penyelesaian konflik, kritik dan protes, serta komplain yang dilakukan masyarakat tidak pernah ditanggapi secara baik oleh pemerintah dan ITDC, termasuk oleh AIIB yang melakukan pembiaran terhadap warga tanpa intervensi apapun untuk menghentikan seluruh kenyataan pahit yang ditimpakan kepada masyarakat terdampak.
“Pengalaman kami melakukan pengaduan atau laporan atas berbagai pelanggaran HAM dalam pelaksanaan proyek Mandalika, kami sudah sekian kali menyampaikan komplain kepada pemerintah Indonesia dan PT. ITDC, AIIB, hingga Dewan HAM PBB, namun hingga saat ini belum ada penyelesaian yang baik dan adil atas berbagai masalah yang dialami oleh masyarakat terdampak,” ceritanya.
Ditambahkannya, pada akhir tahun 2023 lalu pihaknya bersama masyarakat terdampak juga akhirnya dapat bertemu langsung dan menyampaikan keluhan kepada AIIB, namun hingga saat ini, tidak ada indikasi apapun yang menunjukkan bahwa AIIB bersama kleinnya memiliki niat untuk menyelesaikan seluruh permasalahan yang dialami masyarakat terdampak.
“Artinya bahwa, laporan langsung masyarakat terdampak kepada AIIB saja tidak disikapi, apalagi dengan mekanisme complain yang baru akan dirumuskan dan selanjutnya pasti akan mengharuskan syarat dan proses yang lama,” tegasnya lagi.(dik)





