6 Tahun Warga Lingkungan Wakan Leneng Tidak Nikmati Air PDAM

oleh -717 Dilihat
ilustrasi

LOMBOK – Pelayanan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Ardhia Rinjani, Lombok Tengah tidak sedang baik-baik saja. Baru diketahui bahwa air yang dikelola perusahaan plat merah ini, sejak 2017 sampai dengan 2023 tidak pernah mengalir di Lingkungan Wakan, Kelurahan Leneng, Kecamatan Praya. Mirisnya, sampai dengan detik ini, tak kunjung ada solusi. Sementara posisinya berada di jantung kota.

“Saya juga sangat sayangkan, kami minta ini segera dinormalkan,” ungkap Kepala Lingkungan Wakan, Selamat Riyadi kepada jurnalis Koranlombok.id, malam ini.

Dijelaskan Selamat, setidaknya ada 130 Kepala Keluarga (KK) atau pelanggan PDAM yang 6 tahun tidak pernah menikmati air PDAM. Selama ini, warga memanfaatkan air sumur, hujan dan sungai kecil di lingkungan tersebut.

Baca Juga  Pemerintah Kerajaan Malaysia Tutup Penyaluran Pekerja Indonesia

“Jadi kami tidak tau bagaimana rasanya air PDAM, apakah masih seperti dulu atau sudah berubah,” sentilnya.

Selamat mengungkapkan, air PDAM tidak mengalir sebelum ada pemekaran Lingkungan Wakan. Saat ini Lingkungan Wakan dibagi dua, satunya lagi Lingkungan Wakan Lauk.

“Informasi lingkungan tetangga juga sama sampai sekarang tidak ada air PDAM mengalir,” tuturnya.

Dalam persoalan pelayanan PDAM ini, pihak PDAM pernah menyampaikan jika air tidak mengalir disebabkan debit air kecil, terjadi penyumbatan di pipa besar yang ada di tengah jalan raya provinsi.

Baca Juga  Salat Id Akan Terpusat di Masjid Agung Lombok Tengah

“Katanya butuh biaya besar untuk memperbaiki, harus ijin ke provinsi juga,” ceritanya.

Terlepas dari persoalan ini kata Selamat, harusnya pihak PDAM segera menuntaskan persoalan ini. PDAM harus malu sekian lama pelayanan ini tak kunjung dinormalkan.”Ini di samping gedung megah kantor bupati lokasinya. Masak tidak ada rasa malu sedikitpun,” sebutnya.

Ditambahkan Selamat, Februari tahun 2020 silam dia bersama warga pernah melakukan protes ke kantor PDAM. Hasilnya disepekati warga tidak akan membayar air karena pihak PDAM mengakui jika pelayanan di sana tidak berjalan normal. Bahkan pihak PDAM mengeluarkan surat penghapusan rekening air nomor 17/PDAM/-TIARA/II/2022 untuk wilayah Wakan dan Juring. Surat dikeluarkan 3 Februari 2020 yang ditandatangani Direktur Utama PDAM, HL. Kitab.

Baca Juga  Paslon Rumaksi-Sukisman Beberkan Alasan Maju di Pilkada

Sementara, Plt Direktur PDAM Lombok Tengah Bambang Supratomo dikonfirmasi belum bisa memberikan informasi jelas. Dia berjanji akan mengecek untuk memastikan.

“Saya belum cek apa betul sejak 2017, tiang (saya, red) pastikan dulu ngeh (ya,red),” jawab singkat Bambang, baru ini.(ken)

Tentang Penulis: Redaksi Koranlombok

Gambar Gravatar
Memberikan informasi Penting, Unik dan Menarik untuk dibaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.