LOMBOK – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lombok Tengah menangkap basah salah satu Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati melakukan kampanye di zona terlarang. Seperti tempat ibadah dan tempat pendidikan.
Sayangnya, Ketua Bawaslu Lombok Tengah Lalu Fauzan Hadi merahasiakan identitas Paslon tersebut kendati tindakannya diduga telah melanggar Pasal 69 Undang – Undang Nomor 8 tahun 2015 tentang pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
Penanganan temuan itu, Fauzan memastikan tetap dalam proses pendalaman dan akan ditentukan bentuk pelanggarannya apa.
“Intinya sedang diproses, kalau sudah masuk ke Gakkumdu berarti ada dugaan tindak Pidana Pemilu dilakukan,” tegasnya kepada media di ruang kerjanya Selasa, (8/9/2024).
Ditegaskan dia, kedepan pihaknya akan menggelar rapat pleno untuk menentukan apakah dugaan pelanggaran tersebut berupa etik. Jika benar, maka akan diteruskan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), jika dugaan tersebut terbukti pelanggaran administrastif diteruskan ke Bawaslu Provinsi NTB, sementara itu jika dugaan tersebut ternyata terbukti Tindak Pidana Pemiul (Tipilu) diteruskan ke Gakkumdu.
Sementara ada juga temuannya dugaan sejumlah oknum melakukan pelanggaran netralitas yang terlibat dalam kampanye tersebut. Tetapi lagi-lagi Fauzan enggan membeberkan identitasnya. Temuan ini juga penanganan masih dalam proses.
“Intinya ada oknum dari unsur yang dilarang terlibat dalam kampanye nanti kita beritahukan,” janjinya.(nis)