LOMBOK – Berkas kasus dugaan korupsi dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Praya tahun 2017-2020 sudah masuk ke Pengadilan Tipikor Mataram. Terdakwa, mantan Direktur RSUD Praya, Muzakir Langkir dijadwalkan sidang perdana, Jumat 3 Maret 2023.
Selanjutnya, tanggal 21 Februari 2023 berkas terdakwa Baiq Prapningdiah Asmarini menyusul masuk ke pengadilan. Sidang perdana dengan terdakwa mantan bendahara pengeluaran RSUD Praya ini bakal digelar secara terpisah, Senin 6 Maret 2023.
Dalam kasus yang melilit tiga pejabat di RSUD Praya itu, tinggal mantan PPK Adi Sasmita belum ada informasi kapan berkas dilimpahkan oleh Kejari Lombok Tengah ke Pengadilan Tipikor Mataram. Sementara dua terdakwa diumumkan secara resmi melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Mataram.
“Itu yang sudah masuk mas, dan sudah ditunjuk majelis hakimnya,” ungkap Kabag Humas PN Mataram Tipikor dan PHI, Kelik Trimargo kepada jurnalis Koranlombok.id, Rabu siang (22/2/2023).
Dalam perkara ini Kejari Lombok Tengah menerjunkan delapan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Di antaranya, Danny Curia Novitawan, Iman Rahmat Faisal, Rusyana Primadani, Luh Putu Punyantari, Arian Pratiwi, Made Surya Diatmita, Bratha Hariputra dan Anak Agung Gede Agung Kusuma Putra.
Kelik menjelaskan, berkas perkara kasus ini beda-beda jadwal pelimpahannya ke pengadilan oleh Kejari Lombok Tengah. Bahkan ia memastikan dua terdakwa akan sidang secara terpisah.
“Iya mas, masuknya lain-lain soalya,” jawabnya.
Terpisah, Kuasa hukum mantan PPK RSUD Praya Adi Sasmita, Lalu Anton Hariawan mengaku pihaknya belum menerima sampai siang ini jadwal klienya sidang perdana.
“Belum ada, mungkin nanti menyusul,” kata Anton singkat saat dihubungi.
Kuasa hukum Baiq Prapningdiah Asmarini, Lalu Piringadi belum bisa memberikan keterangan jelang sidang perdana kleinnya. Dihubungi jurnalis Koranlombok.id belum merespons.(red)