LOMBOK – Dampak dari pernikahan dini. Setidaknya ada 900 anak bawah umur 19 tahun mengalami kehamilan, hal ini disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB), H. Kursriadi.
Sementara itu laporan kasus pernikahan anak yang masuk dan telah ditangani dinas ada 30 kasus sampai saat ini. Sedangkan pengajuan rekomendasi syarat dispensasi menikah hanya 15 kasus.
Kusriadi menyampaikan, kasus ini menjadi pekerjaan rumah pemerintah kabupaten agar bisa mendapatkan predikat kabupaten layak anak paling besar adalah permasalahan di bidang kesehatan, pendidikan dan sosial.
“Kalau kita bicara IPM (Indeks Pembangunan Manusia) ketika anak mengalami pernikahan itu gagal semuanya, kasihan mereka, belum lagi jika anak punya anak,” tegasnya usai rapat evaluasi di Ruang Rapat Wabup, Rabu 29 April 2026.
Sementara itu dalam rapat tersebut, dari perwakilan Pengadilan Agama menjelaskan perihal perceraian bahkan diajukan oleh pasangan yang berumur 14 tahun.
Dia juga menegaskan pernikahan anak adalah bentuk tindak kekerasan terhadap anak dan perempuan, karena memaksa anak yang belum layak dan memiliki kemampuan untuk memenuhi kebutuhan sendiri dan tak jarang pernikahan anak berujung pada tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Kendati telah ada Perda Nomor 22 Tahun 2024 tentang pelindungan anak dan perempuan korban kekerasan dan peraturan perundangan lain yang berada diatasnya, Kusriadi menyebutkan perlu ada penekanan dalam penegakan aturan tersebut kedepan.
Sementara itu Wakil Bupati Lombok Tengah, H. M. Nursiah mengatakan sebelumnya sejumlah sosialisasi klaimnya telah dilakukan melalui beragai media dan sarana informasi kepada masyarakat hingga ke desa-desa soal bahaya pernikahan anak.
Selain itu pencegahan melalui pendekatan budaya penting untuk melakukan pencegahan pernikahan anak, sehingga diharapkan mulai dari lingkungan dusun hingga desa dapat melakukan hal tersebut.
“Contoh kalau di Lombok itu selarian (melarikan) tidak melamar, jadi sekarang perlu ditekankan agar melamar dahulu baru sepakat, itu cukup berpengaruh jika dikembangkan jadi masalah adat jalan dan masalah kemungkinan gangguan kesehatan juga disitu,” ucapnya.
Sementara itu dirinya juga telah menginstruksikan setiap Puskesmas mendata anak yang mengalami kehamilan akibat pernikahan dini, mereka nantinya akan dipantau oleh tenaga kesehatan setempat mulai dari fase kehamilan, melahirkan hingga perkembangan tumbuh kembang selanjutnya.(nis)





