LOMBOK – Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Lombok Tengah menggerebek sebuah warung makan yang buka siang bolong pada bulan Ramadan, Rabu (5/4/2023) di depan Kantor PDAM Kecamatan Kopang.
Selain melakukan penggerebekan, Pol PP juga menyita barang bukti berupa makanan dan peralatan warung. Saat operasi, anggota menemukan sejumlah anak muda yang hendak memesan makanan di sana.
Anggota penegak Perda ini langsung membawa barang bukti ke kantor Pol PP. Begitu juga anak muda yang diduga kuat akan memesan makanan turut didata identitasnya.
“Sementara untuk warung makan di depan Bandara Lombok Desa Tanak Awu dan lainnya kami memberikan arahan agar warung makan tidak buka saat siang bolong, begitu juga di Dion Praya dan depan SMPN 1 Praya,” tegas Kasat Pol PP Lombok Tengah, Lalu Rinjanji kepada media.
Adapun dasar Pol PP bertindak sesuai Surat Edaran Bupati Nomor: 451/25/Kesra/III/2023 tentang imbaun menyambut bulan Suci Ramadan. Dimana, SE ini dikeluarkan 21 Maret 2023. Dalam SE itu diatur bagi pemilik warung makan, kafe atau tempat hiburan diminta membuka operasi usahannya bersamaan dengan jam buka puasa.(nis)