Diduga Libatkan Anak, Bawaslu Loteng Akan Tegur NasDem dan PSI

oleh -2263 Dilihat
FOTO ANIS PRABOWO JURNALIS KORANLOMBOK.ID Terlihat sejumlah anak-anak ikut membawa bendera milik PSI saat daftar ke KPU Jumat, (12/5/2023).

LOMBOK – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lombok Tengah akan memberikan teguran kepada dua partai politik (Parpol) yang diduga dengan sengaja melibatkan anak-anak bawah umur saat pendaftaran Bacaleg ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Partai NasDem yang daftar hari Kamis, (11/5/2023), sementara Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Jumat, (12/5/2023).

“Kita akan berkoordinasi dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Lombok Tengah untuk mengatensi hal ini,” tegas Koordinator Divisi Pencegahan, Pemas dan Humas Bawaslu Lombok Tengah Lalu Fauzan Hadi kepada media Jumat, (12/5/2023).

Baca Juga  Ancaman Serius Petani di Lombok Timur

 

Dikatakannya, kegiatan politik praktis dapat merusak psikologi anak kedepannya, selain itu dalam Undang-Undang 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, disebutkan untuk melindungi dan menjaga mental anak.

Bawaslu juga akan memberikan imbauan kepada Parpol untuk tidak melibatkan anak-anak dalam kegiatan politik praktis kedepannya. Meskipun secara ekspilisit tidak disebutkan secara tegas dalam aturan.

Baca Juga  Bebankan Orangtua, Dikbud Lotim Larang Ada Kegiatan Wisuda Kelulusan

 

“Ini kan membahayakan psikis dan tumbuh kembang anak,” tegasnya lagi.

 

Sampai saat ini kata Fauzan, pihaknya masih belum melihat pelanggaran lainnya selama pendaftaran Bacaleg dibuka, namun harapnya semua masyarakat ikut mengamati pelanggaran yang ada selama kontestasi politik berlangsung dan bisa melaporkan ke Bawaslu.

 

Sementara adanya isu ada oknum pejabat Pemkab yang masuk dalam rombongan pendaftaran Bacaleg ke KPU, kades dan perangkat desa lainnya, Bawaslu menegaskan belum ada ditemukan.

Baca Juga  Pj Gubernur NTB Turun Gunung, Temui Pekasih di Jerowaru

“Belum ada, kalau memang masyarakat menemukan segera laporkan biar tidak terlewat momentumnya,” katanya.

Dijelaskannya, adapun sanksi yang akan diberikan jika terbukti maka akan diberikan sanksi secara etik, dengan pembuktian dan diteruskan ke pihak yang terkait.

“Kalau kepala desa ya kita koordinasi  dengan DPMD, tapi kalau ASN ya ke tempat berwenang,” tegas Fauzan.(nis)

Tentang Penulis: Redaksi Koranlombok

Gambar Gravatar
Memberikan informasi Penting, Unik dan Menarik untuk dibaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.