LOMBOK – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lombok Tengah akan memberikan teguran kepada dua partai politik (Parpol) yang diduga dengan sengaja melibatkan anak-anak bawah umur saat pendaftaran Bacaleg ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Partai NasDem yang daftar hari Kamis, (11/5/2023), sementara Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Jumat, (12/5/2023).
“Kita akan berkoordinasi dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Lombok Tengah untuk mengatensi hal ini,” tegas Koordinator Divisi Pencegahan, Pemas dan Humas Bawaslu Lombok Tengah Lalu Fauzan Hadi kepada media Jumat, (12/5/2023).
Dikatakannya, kegiatan politik praktis dapat merusak psikologi anak kedepannya, selain itu dalam Undang-Undang 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, disebutkan untuk melindungi dan menjaga mental anak.
Bawaslu juga akan memberikan imbauan kepada Parpol untuk tidak melibatkan anak-anak dalam kegiatan politik praktis kedepannya. Meskipun secara ekspilisit tidak disebutkan secara tegas dalam aturan.
“Ini kan membahayakan psikis dan tumbuh kembang anak,” tegasnya lagi.
Sampai saat ini kata Fauzan, pihaknya masih belum melihat pelanggaran lainnya selama pendaftaran Bacaleg dibuka, namun harapnya semua masyarakat ikut mengamati pelanggaran yang ada selama kontestasi politik berlangsung dan bisa melaporkan ke Bawaslu.
Sementara adanya isu ada oknum pejabat Pemkab yang masuk dalam rombongan pendaftaran Bacaleg ke KPU, kades dan perangkat desa lainnya, Bawaslu menegaskan belum ada ditemukan.
“Belum ada, kalau memang masyarakat menemukan segera laporkan biar tidak terlewat momentumnya,” katanya.
Dijelaskannya, adapun sanksi yang akan diberikan jika terbukti maka akan diberikan sanksi secara etik, dengan pembuktian dan diteruskan ke pihak yang terkait.
“Kalau kepala desa ya kita koordinasi dengan DPMD, tapi kalau ASN ya ke tempat berwenang,” tegas Fauzan.(nis)