LOMBOK –Berbagai maneuver politik Penjabat Gubernur NTB Lalu Gita Ariadi mulai tercium publik. Banyak pihak mulai menyoroti kinerja dan gerakan politik jelang Pilgub 2024.
Salah satunya LSM Kasta NTB, sebagai sikap protes mereka akan turun aksi demo ke kantor Gubernuran dan Bawaslu NTB Senin (22/4/2024).
“Kami meminta kepada Menteri Dalam Negeri agar memberhentikan dan memberi sanksi kepada Penjabat Gubernur NTB yang terindikasi akan maju sebagai calon kepala daerah,” tegas Presiden LSM Kasta NTB, Lalu Munawir Haris saat dihubungi jurnalis Koranlombok.id, Minggu (21/4/2024).
Dalam kesempatan itu, Wink membeberkan sejumlah tuntutannya dalam aksi besok pagi.
- Meminta Bawaslu NTB agar menindak tegas Penjabat Gubernur NTB Lalu Gita Ariadi yang secara terbuka melakukan berbagai manuver politik praktis untuk kepentingan rencana pencalonan dirinya sebagai bakal calon gubernur.
“Sepak terjang penjabat gubernur jelas melanggar aturan soal netralitas ASN,” sebutnya.
Selain itu kata Wink, netralitas penjabat kepala daerah dalam Pilkada diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Wali Kota, yang diundangkan pada 1 Juli 2016.
Selanjutnya, pada Pasal 7 ayat (2) huruf q, yang menyatakan bahwa calon kepala daerah harus memenuhi persyaratan, di mana salah satunya adalah tidak berstatus sebagai Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, atau Penjabat Wali Kota.
“Jadi jelas penjelasan ini dimaksudkan untuk mencegah penjabat kepala daerah mengundurkan diri untuk mencalonkan diri sebagai Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota, atau Wakil Wali Kota,” urainya.
Sedangkan tuntutan kedua:
- Meminta Penjabat Gubernur NTB agar mundur sebagai ASN juga sebagai penjabat gubernur karena berbagai manuver politik yang dilakukan mencerminkan tindakan arogan dan tidak memberikan suri tauladan dalam penghormatan terhadap aturan sebagai seorang pemimpin daerah yang masih berstatus ASN kepada seluruh ASN yang ada di Provinsi NTB.
- Meminta kepada Menteri Dalam Negeri memberhentikan dan memberi sanksi kepada Penjabat Gubernur NTB yang terindikasi akan maju sebagai calon kepala daerah dalam Pilkada untuk menjaga netralitas.(dik)





