LOMBOK – Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Lombok Tengah, Sugeng Dwiraharjo mengutuk keras pelibatan anak dalam politik praktis diduga dilakukan dua partai politik pada momen pendaftaran bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) ke KPU, pekan lalu. Kejadian ini juga menjadi atensi LPAI karena dapat mengganggu tumbuh kembang dan rawan terpapar kekerasan.
“Kami sebagai rekan-rekan yang peduli dengan anak, bahasa kerasnya mengutuk keras kegiatan tersebut,” tegas Dwi kepada awak media, Selasa (16/5/2023).
Dari fakta di lapangan, anak-anak ikut membawa atribut partai politik ke KPU. Menurut dia hal tersebut sudah merupakan zona yang tidak aman bagi anak karena adanya potensi kerusuhan antar simpatisan pendukung partai.
“Kekerasan ini banyak ada yang fisik, verbal dan macam-macam,” katanya.
Dijelaskannya, dalam konvensi internasional ada empat hak dasar anak yang tidak boleh diganggu oleh siapapun, baik oleh pemerintah ataupun individu antara lain. Hak untuk hidup, hak tumbuh kembang, hak perlindungan, dan hak partisipasi. Sementara itu hal yang dilakukan diduga partai politik saat pendaftaran ke KPU.
Dibeberkan Dwi, dalam pasal 15 huruf A undang-undang 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak tertulis bahwa setiap anak berhak mendapatkan perlindungan dari penyalahgunaan dari kegiatan politik dalam hal ini kampanye. Kegiatan politik merupakan kegiatan yang tidak ada filter dimana orang dewasa dari macam-macam jejaring dimana terkadang perkataan kasar sering terdengar.
“Kami LPAI Lombok Tengah akan melakukan koordinasi dengan Bawaslu untuk mencegah hal ini terulang, kami juga meminta kepada pimpinan partai untuk tidak lagi melibatkan anak dalam kegiatan politik,” tegasnya.(nis)