LOMBOK — Ratusan tenaga kesehatan (Nakes) berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu melakukan aksi protes di Kantor Dinas Kesehatan Lombok Tengah, Rabu 15 April 2026. Nakes yang tergabung dari berbagai organisasi profesi seperti, Majelis Bidan Kesehatan (MBK), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI) dan Barisan Nakes Bersatu Kita Kuat (BANGKIT) mempersoalkan gaji setiap bulan mereka terima.
Dalam aksi itu, para Nakes menilai kesejahteraan mereka masih jauh dari harapan. Dalam surat perjanjian kerja yang telah ditandatangani, gaji Nakes PPPK paruh waktu tercantum sebesar Rp 200 ribu per bulan.
Ketua Forum Nakes Lombok Tengah, Sumarni mengatakan nominal tersebut dinilai tidak sebanding dengan beban kerja yang dijalankan para tenaga kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan.
“Dalam surat perjanjian kerja memang tercantum gaji sebesar Rp 200 ribu. Sementara untuk posisi lain seperti customer service, admin maupun sopir justru menerima gaji lebih besar sekitar Rp 500 ribu,” ungkap Sumarni, Rabu 15 April 2026.
Selain mempersoalkan besaran gaji, para tenaga kesehatan juga mempertanyakan kejelasan status mereka setelah kontrak PPPK paruh waktu berakhir pada Oktober 2026.
Menurut Sumarni, hingga kini para Nakes belum memperoleh kepastian mengenai skema lanjutan. Apakah status PPPK paruh waktu akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu atau kebijakan lain dari pemerintah daerah.
“Yang kami dengar justru ada wacana pengusulan formasi CPNS. Sementara untuk perubahan status dari PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu sampai sekarang belum ada kejelasan dari daerah,” singgungnya.
Sumarni menegaskan, persoalan tersebut menjadi salah satu poin tuntutan yang disampaikan kepada Dinas Kesehatan Lombok Tengah. Para tenaga kesehatan berharap ada solusi dari pemerintah daerah terkait kesejahteraan Nakes.
“Ini yang menjadi poin tuntutan kami ke Dinas Kesehatan. Kami yang menempuh pendidikan dengan biaya sendiri justru menerima gaji yang sangat kecil,” katanya.
Sumarni menambahkan, dalam poin ke-19 surat perjanjian kerja disebutkan bahwa upah tenaga kesehatan tidak boleh lebih rendah dibandingkan upah sebelum diangkat sebagai PPPK paruh waktu sebelum memperoleh nomor induk pegawai (NIP).
Namun ia mengakui bahwa selama ini tenaga kesehatan honorer di Lombok Tengah tidak pernah menerima gaji tetap.
“Selama ini honorer Nakes di Lombok Tengah bisa dikatakan nol. Jadi meskipun sekarang diberikan Rp 200 ribu tidak melanggar poin tersebut. Kami tetap bersyukur sudah mendapatkan gaji, tetapi kami berharap nominalnya lebih manusiawi karena beban kerja kami sangat berat,” tegas Sumarni.
Wanita berhijab ini mengungkapkan, jumlah tenaga kesehatan PPPK paruh waktu di Lombok Tengah mencapai 4.000 orang. Mereka merupakan perwakilan dari 29 puskesmas di Lombok Tengah yang tergabung dalam berbagai forum dan organisasi tenaga kesehatan.
Katanya, jika tidak ada kejelasan dari Dinas Kesehatan, para tenaga kesehatan berencana menyampaikan aspirasi mereka melalui audiensi dengan pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Di tempat yang sama, Kepala Dinas Kesehatan Lombok Tengah, dr. Mamang Bagiansyah mengatakan dirinya telah berdiskusi dengan para tenaga kesehatan serta memberikan beberapa arahan.
Mamang berdalih, apa yang terjadi saat ini dilatarbelakangi oleh berbagai persoalan sejak 2025 dan ke depan akan terus diperjuangkan agar semakin berkeadilan.
“Jadi sampai saat ini belum ada solusi untuk para nakes, karena kami juga masih akan berkomunikasi dengan pimpinan,” dalihnya.
Terpisah, Wakil Bupati Lombok Tengah, H. M. Nursiah saat ditemui media menjelaskan bahwa pengangkatan PPPK paruh waktu harus menunggu serapan anggaran terlebih dahulu untuk mengetahui kondisi keuangan daerah.
“Tapi kewajiban TAPD adalah menganggarkan agar ada standar dalam proses standarisasi gaji PPPK paruh waktu. Jadi kita menunggu dulu anggaran perubahan APBD,” kata Nursiah.
Terkait tenaga kesehatan yang menerima gaji lebih kecil dibandingkan petugas kebersihan (CS), admin, maupun sopir, Nursiah menjelaskan bahwa gaji yang diterima masing-masing PPPK paruh waktu berasal dari besaran honor saat mereka masih berstatus honorer. Sehingga nominal tersebut diakui sementara sebagai gaji saat ini hingga nantinya disesuaikan dengan standar yang ditetapkan.
“Artinya nanti akan sama, walaupun mereka sudah menandatangani kontrak karena akan ada kesempatan penyesuaian saat perubahan APBD dan tentu kita juga melihat kondisi keuangan daerah,” dalihnya.
Nursiah menambahkan, nantinya akan diterbitkan Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur terkait gaji PPPK paruh waktu. Perbup tersebut yang akan menetapkan standar gaji.
“Artinya nanti akan ada penyesuaian,” singkatnya.(hil)





