AIIB Kumpulkan NGO, Dicurigai untuk Menutupi ‘Dosa’ di Kawasan Mandalika

oleh -2313 Dilihat
FOTO DIKI WAHYUDI JURNALIS KORANLOMBOK.ID Koalisi Pemantau Pembangunan Infrastruktur (KPPI) Indonesia saat menggelar diskusi dan konferensi pers, Rabu (12/6/2024) sore.

 

LOMBOK – Diam-diam pihak Asian Infrastructure Investement Bank (AIIB) mengumpulkan sejumlah NGO di Jakarta, Rabu (12/6/2024). Petemuan itu berlangsung di Hotel Borobudur, Jakarta dari Pukul 10.00 sampai 12.00 WIBA.

Dicurigai pertemuan bersama NGO pilihan, beberapa kementerian bahkan CSO ini sebagai salah satu cara pihak AIIB menutupi ‘dosa’ di Kawasan Mandalika. Dimana pembangunan Mandalika merupakan kawasan yang didanai pembangunan oleh dana pinjaman Negara melalui AIIB.

Sementara sampai dengan saat ini, masih banyak lahan warga Kawasan Mandalika belum tuntas dibayar oleh PT.ITDC sebagai perpanjangan tangan pemerintah.

Bukan hanya soal pembebasan lahan, cara-cara tidak manusiawi juga sejak lama dipertontonkan. Termasuk dilakukan intimidasi terhadap warga yang sudah puluhan tahun hidup di Dusun Ebunut, Desa Kuta, Kecamatan Pujut.

“Kalau pertemuan AIIB dengan sejumlah NGO di Jakarta itu berlangsung tidak lebih dari 2 jam. Mereka membahas mekanisme penyelesaian konflik di setiap projek yang didanai AIIB di seluruh Indonesia. Ya salah satunya pembangunan di Kawasan Mandalika,” ungkap Sekjen Pengurus Pusat Aliansi Gerakan Reforma Agraria (PP-AGRA), Saifullah Wathoni di acara Diskusi Publik dan Konferensi Pers, Rabu (12/6/2024) Kawasan Mandalika.

Baca Juga  Fauzan Ajak Guru di Lobar Kuatkan Kebersamaan dan Kolaborasi

Dijelaskan Toni, dalam pertemuan dengan pihak AIIB ini pihaknya secara detail tidak mengetahui nama-nama NGO tersebut. Akan tetapi dalam pertemuan itu perwakilan warga diwakili oleh CSO.

“Orentasi pertemuan itu bawah untuk selesaikan konflik pada projek yang didanai AIIB,” sebutnya.

Dari pertemuan itu, kata Toni, pihaknya menyebut sebagai konsultasi mekanisme konflik di tengah sejumlah projek yang sedang berjalan dan menimbulkan konflik.

“Makanya saya bilang ini sebuah forum konsultasi paslu, mereka (AIIB, red) hanya untuk lepas tanggung jawab dan menyatakan sudah demokratis,” tudingnya.

Dicontohkannya, sama hal saat pembangunan rumah Sita tahun 2018. Dimana warga dikumpulkan di musala, akan tetapi seolah dilakukan AIIB sedang melakukan konsultasi.

“Harusnya disampaikan kepada warga bahwa akan dapat kompensasi ketika di Kawasan Mandalika dilakukan pembangunan, tapi apa tidak pernah aspirasi warga diterima,” ceritanya.

Maka dari kejadian yang terjadi dan menimpa warga Mandalika ini, jangan sampai pengalaman ini terjadi juga di tempat lain projek yang didanai AIIB.

Baca Juga  Warga Tolak Pengoperasian Perluasan TPA Kebon Kongok

“Jangan sampai ini terjadi,” katanya.

Lebih mirisnya lagi, Toni juga mengungkapkan kebohongan dilakukan pihak AIIB. Mereka menyampaikan kepada Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tidak ada konflik di Kawasan Mandalika.

“Mereka menyampaikan informasi palsu semua. Mereka (pihak AIIB, red) waktu itu kami minta mereka sampaikan permohonan maaf kepada masyarakat di sini juga tidak mau,” tuturnya.

Maka dari persoalan ini, pihaknya meminta kepada pemerintah baik Presiden Joko Widodo, ITDC bahkan AIIB untuk menyelesaikan persoalan yang masih ditinggalkan di Mandalika.

 

Di samping itu dalam diskusi, Koalisi Pemantau Pembangunan Infrastruktur (KPPI) Indonesia yang mendampingi warga menyatakan sikap.

  1. Menolak Penyelenggaraan Konsiultasi Publik Mekanisme Compalain AIIB tanpa melibatkan masyarakat terdampak dan organisasi masyarakat sipil yang secara langsung dan aktif melakukan pendampingan bagi masyarakat terdampak!
  2. Menolak mekanisme complain apapun yang hanya akan mengkanalkan keluhan dan tuntutan masyarakat terdampak dan memperpanjang proses penyelesaian konflik!

Bersama ini, kami juga menuntut:  

  1. AIIB harus melakukan audit secara independent atas konflik lahan di Kawasan Mandalika dan melakukan assassement atas penerapan standar perlindungan social dan lingkungannya sendiri, yakni Social and Environment Framework (SEF)!
  2. AIIB harus melakukan Intervensi terhadap Kliennya, Pemerintah Indonesia dan PT. ITDC untuk:
  • Segera menyelesaikan konflik lahan secara adil dan transparan,
  • Jalankan program pemukiman kembali yang layak secara adil, demokratis dan, tarnsparan tanpa pemaksaan, intimidasi, manipulasi dan bentuk-bentuk kecurangan lainnya,
  • Jalankan secara adil dan konsisten pemulihan penghidupan social, ekonomi dan kemanan bagi masyarakat terdampak!
  1. AIIB dan Kliennya, pemerintah Indonesia dan PT. ITDC harus menghentikan pengerahan aparat keamanan secara berlebihan, baik aparat kepolisian, tantara, maupun kekuatan sipil lainnya yang sangat berpotensi menyebabkan terjadinya pelanggaran HAM yang semakin panjang bagi masyarakat terdampak!
  2. AIIB tidak boleh mencairkan sisa dana pinjaman yang masih belum didistribusikan sebelum terselesaikannya konflik dan seluruh bentuk pelanggaran HAM terhadap masyarakat terdampak!.
Baca Juga  Mengabdi 18 Tahun, Nasib Honorer Pol PP Lombok Tengah Tidak Jelas

Adapun yang tergabung di dalam KPPI.

Aliansi Solidaritas Masyarakat Lingkar Mandalika (ASLI-Mandalika), Aliansi Gerakan Reforma Agraria (AGRA) dan Lembaga Studi dan Bantuan Hukum Nusa Tenggara Barat (LSBH-NTB).(dik)

 

Tentang Penulis: Redaksi Koranlombok

Gambar Gravatar
Koranlombok media online dari Provinsi Nusa Tenggara Barat. Koranlombok selalu menayangkan berita Penting, Unik dan Menarik untuk dibaca.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.