LOMBOK – Masih menjadi tandatanyak. Sampai dengan saat ini, Kapolres Lombok Tengah AKBP Irfan Nurmansyah belum membuka penyebab hilangnya mobil truk tangki BBM solar 5000 liter yang dititip warga dan LSM Laskar Mandalika di Sektor Kawasan Mandalika, 3 Desember 2022.
Dalam kasus ini, jurnalis Koranlombok.id berhasil menemukan Surat Tanda Penerimaan dari Sektor Kawasan Mandalika Nomor: STP/68/XII/2022/Sek.Kws.Mandalika.
Pada STP itu, penyidik setempat inisial RR telah menerima penyerahan benda-benda atau surat tulisan lain dari pemilik/yang menguasai.
Adapun pemilik atau yang menguasai inisial, N warga Kecamatan Pujut, Lombok Tengah. Sementara penyerahan ini disaksikan oleh dua anggota kepolisian inisial KI dan MA.
Dalam STP itu, adapun benda-benda atau tulisan beruapa satu unit mobil truk tangki warna putih biru DR 8063 SY yang diduga berisi 5000 liter solar subsidi.
Di dalam STP dicantumkan arah perkara sesuai tindak pidana UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan atas UU Nomor 22 tahun 2021 tentang Minyak dan gas bumi Pasal 55.
Sementara itu, pada hearing puluhan wartawan Lombok Tengah di rumah dinas kapolres. Orang nomor satu di polres ini tidak menanggapi pertanyaan wartawan seputar penyebab hilangnya truk tangki BBM.
Kapolres hanya menjawab berita adanya pelarangan wartawan meliput hearing LSM Laskar Mandalika ke Polres, Kamis (25/5/2023) terkait hilangnya truk tangki BBM solar.
“Saya kaget ada dapat berita wartawan dihalangi meliputi. Saya tanyakan langsung ke Kabag ops dan Kasat Reskrim, dari kejadian ini saya sampaikan permohonan maaf lahir batin kepada teman media semua,” terangnya, Sabtu (27/5/2023).
Kapolres menegaskan, anggota di polres tidak ada keinginan sedikitpun melarang. Namun sesuai penyampaian Kabag Ops, kata kapolres. Ada anggota baru eks Brimob yang berjaga saat hearing. Mereka hanya memberikan akses masuk untuk yang hearing.
“Lillahhitaala tidak ada by design seperti disampaikan Edy (wartawan) tadi. Saya tegaskan demi tuhan tidak semua anggota paham UU dan kita ini adalah pelaksana UU, maka dari itu kami menyampaikan permohonan maaf,” ucap kapolres.
“Itu teman-teman sudah dengarkan Kasat Reserse, Kabag Ops mereka minta maaf. Jadi saya berharap kejadian ini tidak terulang kembali,” sambungnya.
Sementara itu, wartawan JPNN.Com Edy di dalam hearing mengungkapkan bahwa dirinya yang secara langsung tidak diberikan masuk meliput oleh oknum anggota. Bahkan beberapa kali Edy menunjukkan id card media tapi tidak digubris.
“Katanya anggota perintah pimpinan. Saya curiga ini ada by design karena memang kasus ini sensitif,” ungkapnya.
Dari kejadian ini, Edy mengaku sebagai seorang wartawan merasa dilarang meliput oleh oknum anggota kepolisian.
“Saya juga menunggu sampai selesai dan ingin mendengarkan apa alasan kami dilarang meliput, satupun tidak ada mau menyampaikan,” katanya.(dik)