LOMBOK – Lima orang emak-emak yang diamankan polisi karena diduga menghalang-halangi proses penggerebekan sarang narkoba di Desa Beleka Daya, Kecamatan Praya Timur, Kamis (30/1/2025) dibebaskan Polres Lombok Tengah.
Mereka dikeluarkan dari penjara Selasa, (4/2/2025) sekitar pukul 07.00 WITA setelah sebelumnya sempat ditahan dan diperiksa.
Kasat Narkoba Polres Lombok Tengah, IPTU Feddy Miharja mengatakan kelima wanita tersebut dilepaskan karena kurangnya alat bukti. Sementara dua orang lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
“Tujuh orang yang diamankan di Polres, dua orang ditetapkan sebagai tersangka dan telah kami tahan dan lima orang telah kita kembalikan ke pihak keluarga yang disaksikan oleh perangkat desa, bhabinkamtibmas dan babinsa setempat karena kurang bukti,” terangnya kepada media, Rabu (5/2/2025).
Katanya, lima orang emak-emak yang dibebaskan inisial IC, U, M, MH dan I. Awalnya mereka diduga mencoba menghalang-halangi petugas saat operasi dilakukan di Beleka Daya.
“Masalah keterlibatan tergantung hasil penyidikan, tetapi hasil penyidikan mengatakan bahwa kelima ibu-ibu itu tak cukup memiliki alat bukti untuk dinaikan ke tahap selanjutnya,” dalihnya.
Sedangkan dua emak-emak lainnya inisial N dan S alias IS telah ditetapkan sebagai tersangka karena barang bukti melekat pada keduannya dan satu lainnya menyediakan tempat untuk menggunakan barang haram tersebut di rumahnya dengan jumlah upah tertentu.
“Kedua emak-emak yang ditahan di sini itu include dengan TKP pertama, ancaman hukuman Pasal 114 juncto Pasal 172 juncto 56 KUHP juncto 131 dengan ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun ya,” bebernya.
Sedangkan satu lagi wanita inisial Y diperiksa di Mapolda NTB bersama suaminya inisial R yang menjadi target operasi dan ditemukan barang bukti 9 gram narkotika jenis sabu-sabu.
“Sedangkan yang satu lagi berdiri sendiri ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun penjara tapi yang disangkakan pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1,” pungkasnya.(nis)