Truk Tangki Solar Hilang, Polres Loteng Larang Wartawan Meliput?

oleh -1410 Dilihat
FOTO ANIS JURNALIS KORANLOMBOK.ID Ini markas Polres Lombok Tengah yang beralamat di Jalan Basuki Rahmat, Praya.

LOMBOK – Oknum anggota Kepolisian Polres Lombok Tengah diduga melarang sejumlah wartawan meliput hearing LSM Laskar Mandalika di Mapolres Kamis, (25/5/2023). LSM Laskar Mandalika hearing mempertanyakan penyebab hilangnya truk tangki BBM solar 5000 liter yang dititip warga di Polres pada Desember 2022.

Dimana sebelumnya, truk tangki BBM jenis solar dengan nomor polisi DK 8063 SY baru beberapa hari ini diketahui tidak ada di halaman Mapolres. Banyak pihak kemudian mempertanyakan kasus ini.

Ketua Forum Wartawan Lombok Tengah, Akhmad Said menyebut tindakan pihak Polres telah menciderai kebebasan pers. “Kami sangat menyayangkan sikap Polres Lombok Tengah yang tidak mengizinkan teman-teman media meliput. Padahal, kasus ini harus diketahui publik,” tegas Said dalam keterangan resminya.

Baca Juga  Polres Loteng Garap Satu Kasus Korupsi Sepanjang 2023

 

Dijelaskan Said, kebebasan pers telah diatur dalam Undang-undang nomor 40 Tahun 1999 tentang pers. Atas dasar itu, ia menilai tidak seharusnya kepolisian yang merupakan mitra wartawan mengekang kebebasan pers.

“Jelas-jelas ini melanggar UU tentang kebebasan pers,” katanya.

 

Melihat perlakuan Polres Lombok Tengah menimbulkan kecurigaan besar terhadap kasus yang dipersoalkan Laskar Mandalika. Menurut dia, pihak kepolisian seharusnya memberikan penjelasan terhadap setiap kasus yang bergulir.

 

Said menilai, masyarakat di luar sana menantikan berita yang ditulis wartawan. Hanya saja, kalau mendapat kekangan seperti ini, lantas para kuli tinta kesulitan menyampaikan informasi ke publik.

Baca Juga  Bupati Pathul Launching PIN Polio, Sasar 151.608 Anak

 

“Langkah selanjutnya, kami akan bersurat untuk hearing meminta penjelasan tegas pihak Polres Lombok Tengah,” ungkap Said.

 

Sementara itu, Sekretaris LSM Laskar Mandalika Lalu Srijanim mengaku datang ke polres dalam rangka memperjelas proses hukum atas kasus truk tangki yang diduga membawa BBM solar bersubsidi di wilayah Mandalika Desember 2022. Saat itu truk tangki dititip namun saat ini sudah tidak ada lagi di polres.

“Kami minta kasus ini diusut, bantu kami teman-teman media. Truk tangki BBM yang kami titip sekarang hilang,” ungkapnya kepada media usai hearing.

Dia mengaku jawaban Kasat Reskrim normatif, truk tangki itu sudah dilakukan serah terima kepada oknum.

Baca Juga  PHRI NTB Klaim 60 Persen Penginapan Terisi di Kawasan Mandalika

“Saya tidak bisa sebutkan namanya, jangan sampai ada masalah hukum lagi. Tapi kami pertanyakan penanganan kasus ini,” tegasnya.

Jika kasus ini tidak ada kejelasan dan titik temu, LSM Laskar Mandalika mengancam akan melakukan aksi untuk kedua kalinya.

“Akan ada season dua nanti,” katanya.

Sampai berita ini diturunkan, Kapolres Lombok Tengah AKBP Irfan Nurmansyah yang dikonfirmasi belum bisa. Kasi Humas Polres IPTU Hariono yang dikonfirmasi berdalih belum mendapat konfirmasi dari Reskrim. Padahal pihaknya sudah minta namun belum ada konfirmasi.

“Saya masih di Lombok Timur pelatihan seminggu, nanti saya ser kalau sudah ada ya,” jawabnya singkat.(dik/nis)

Tentang Penulis: Redaksi Koranlombok

Gambar Gravatar
Memberikan informasi Penting, Unik dan Menarik untuk dibaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.