LOMBOK – Polres Lombok Tengah buka suara terkait adanya larangan wartawan meliput kegiatan hearing menanyakan hilangnya truk tangki pengangkut BBM solar di Polres, Kamis (25/5/2023).
Melalui Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, IPTU Hizkia Siagian menegaskan tidak ada yang melarang wartawan meliput hearing dilakukan LSM Laskar Mandalika.
“Ini rapat tertutup makanya tidak diberikan masuk, tidak ada melarang masuk,” tegasnya kepada jurnalis Koranlombok.id.
Kasat Reskrim mengaku kaget mendengar kabar jika ada wartawan yang tidak diberikan meliput.” Tidak dilarang masuk, tidak ada melarang masuk,” katanya singkat.
Sebelumnya, oknum anggota Polres Lombok Tengah diduga melarang sejumlah wartawan meliput hearing LSM Laskar Mandalika. LSM Laskar Mandalika hearing mempertanyakan penyebab hilangnya truk tangki pengangkut BBM solar 5000 liter yang dititip warga di Polres 3 Desember 2022.
Dimana sebelumnya, truk tangki BBM jenis solar dengan nomor polisi DK 8063 SY baru beberapa hari ini diketahui tidak ada di halaman Mapolres. Banyak pihak kemudian mempertanyakan kasus ini.
Ketua Forum Wartawan Lombok Tengah, Akhmad Said menyebut tindakan pihak Polres telah menciderai kebebasan pers. “Kami sangat menyayangkan sikap Polres Lombok Tengah yang tidak mengizinkan teman-teman media meliput. Padahal, kasus ini harus diketahui publik,” tegas Said dalam keterangan resminya.
Dijelaskan Said, kebebasan pers telah diatur dalam Undang-undang nomor 40 Tahun 1999 tentang pers. Atas dasar itu, ia menilai tidak seharusnya kepolisian yang merupakan mitra wartawan mengekang kebebasan pers.
“Jelas-jelas ini melanggar UU tentang kebebasan pers,” katanya.(nis)