LOMBOK – Pasca dicabutnya status menjadi tersangka kasus dugaan korupsi proyek hotmix jalan menuju TWA Gunung Tunak, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah oleh majelis hakim PN Praya, Kamis (6/72023).
Tiga orang inisial, SM selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), MNR sebagai Konsultan Teknis dan FS Direktur PT. Indomine Utama, Jumat (7/7/2023) sekitar Pukul 20.10 Wita mereka dikeluarkan dari balik jeruji besi Lapas Mataram.
Ketiga orang ini langsung dijemput keluarga dan masing-masing penasihat hukum. Dari video yang diterima jurnalis Koranombok.id, tiga pria yang sempat ditetapkan menjadi tersangka oleh penyidik Kejari Lombok Tengah, langsung mendapat pelukan hangat keluarga mereka.
“Baru keluar ini, tadi terkendala administrasi pagi,” terang penasihat hukum FS, Gilang Hadi Pratama kepada jurnalis Koranlombok.id.
Sementara, penetapan tiga orang tersangka oleh Kejari dinyatakan tidak sah oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Praya, Kamis (6/7/2023).
Selain itu, dalam sidang praperadilan dengan agenda pembacaan putusan. Majelis hakim juga memerintahkan kejaksaan untuk menghentikan proses penyidikan kasus dugaan korupsi proyek hotmix jalan menuju TWA Gunung Tunak, Pujut tahun 2017 tersebut.
“Berdasarkan keputusan pengadilan ini, besok pagi kami akan menjemput klien kami di Lapas Mataram,” ungkap penasihat hukum Direktur PT. Indomine Utama, Gilang Hadi Pratama kepada jurnalis Koranlombok.id.
Dijelaskan Gilang, ia awal mendaftarkan perkara ini ke pengadilan karena dilihat banyak kejanggalan. Proyek dengan anggaran Rp 3 miliar ini bersumber dari APBD provinsi, kemudian dikerjakan tahun 2017. Sementara tahun 2018 proyek sudah final, namun tahun 2021 jalan yang dikerjakan kliennya tiba-tiba amblas.
Di balik amblasnya jalan tersebut, kondisi saat turun hujan lebat dan dipastikan jalan amblas karena bencana. Apalagi dikuatkan dengan terbitnya, SK Bupati yang memperkuat jika jalan amblas karena factor bencana.
“Ada penelitian oleh PUPR melalui ahli dari Unram goelistrik, jadi jelas itu karena factor cuaca alam. Volume pengerjaan juga malah lebih. Ini yang meyakinkan kami dan mendaftarkan perkara ini untuk di praperadilankan,” tegasnya.
Sementara kejaksaan mengenai administrasi, tidak memberitahu melalui surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) atas kasus itu, 24 Mei 2023.
“Kemudian dasar penghitungan harusnya ada audit dari BPK dan akuntan public. Ini kan ngak ada, makanya ini sebagai dasar kami lakukan upaya praperadilan,” bebernya.
Belajar dari kasus ini, Gilang memberikan pesan kepada kejaksaan untuk lebih teliti dalam kasus Tipikor. Harus dilakukan upaya preventif melakukan audit, kalau ada kerugian rekomendasikan pengembalian,” kata lawyer muda ini.
Diketahui, Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini. Inisial SM selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Konsultan Teknis MNR, dan kontraktor FS.
Dalam kasus ini, versi penyampaian kejaksaan kepada media. Atas kasus itu telah menimbulkan kerugian negara Rp 400 juta.
Sedangkan para tersangka oleh kejaksaan diancam dengan pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentangn Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Juncto pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.(dik)