Batas Waktu Pengembalian Temuan BPK 25 Juli, Baru Terkumpul 4 Miliar?

oleh -885 Dilihat
FOTO ILUSTRASI

LOMBOK – Batas waktu pengembalian temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Lombok Tengah tahun anggaran 2022, tanggal 25 Juli 2023. Namun detailnya, pemerintah daerah belum menjelaskan ke publik.

Mulai dari total nilai temuan LHP BPK, di OPD mana saja tempat muncul temuan BPK tahun 2022?

“60 hari LHP BPK, akan habis 25 Juli dek. Saya ngak mau jawab satu-satu,” tegas Plh Sekda Lombok Tengah, Lalu Aknal Afandi saat dikonfirmasi jurnalis Koranlombok.id, Kamis malam (6/7/2023).

Kemudian soal telah terkumpul Rp 4 miliar atau 70 persen dari nilai temuan, apakah ini benar? Aknal tidak bisa menjawab. Dirinya berjanji akan memberikan informasi detail nanti.

Baca Juga  Pemotongan Tunjangan Sertifikasi Guru di Loteng Terancam Batal

“Insyaallah saya akan konferensi pers nanti setelah tanggal 25 biar saya jelaskan semua,” janjinya singkat.

 

Sementara Ketua DPRD Lombok Tengah, M. Tauhid pernah bicara soal temuan LHP BPK ini. Politisi Gerindra itu mengklaim, sekarang sudah terkumpul Rp 4 miliar atau setidaknya 70 persen. Untuk itu, pihaknya memastikan sebelum berakhir batas waktu diberikan BPK yakni, 60 hari. Semua sudah dikembalikan 100 persen.

“Kami akan segera minta kejelasan dari Plt Sekda yang juga Inspektur Lombok Tengah, sekaligus sebagai Ketua TAPD,” terangnya kepada awak media, Selasa (4/7/2023).

Tauhid sayang tidak membeberkan berapa total temuan BPK terhadap LKPD tahun anggaran 2022. Namun pihaknya optimis pengembalian ini bisa dilakukan 100 persen.

Baca Juga  Ahmed Al Kaf Wasit Kontroversi Indonesia Vs Bahrain

“Paling banyak temuan di Dinas PUPR, ada kelebihan bayar, pengerjaan fisik irigasi, jalan dan lainnya,” bebernya.

Dari temuan BPK ini, Tauhid mengungkapkan jika hampor setiap tahun ada temuan BPK. Termasuk anggaran 2022. Dalam temuan ini, dewan juga berencana akan memanggil OPD yang tempat ada temuan.

Sementara disinggung soal adanya pemborosan pembayaran honor Wakil Bupati HM. Nursiah dan tiga Wakil Ketua DPRD, bahkan ini jadi temuan BPK Rp 180 juta. Tauhid mengarahkan mempertanyakan hal ini kepada Kesbagpoldagri.

“Kenapa diberikan kepada bupati, wabup coba tanyakan ke Kesbagpoldagri,” katanya mengarahkan.

 

Disamping itu, berdasarkan LHP BPK pembayaran belanja honorarium tim Forkopimda Lombok Tengah mengacu pada Peraturan Bupati Nomor 194 tahun 2021 tentang Standar Harga Satuan (SHS) Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah 2022.

Baca Juga  Tiga Pebalap Indonesia Tampil di MXGP Selaparang, Satu Asal Lombok

BPK menyebut pemborosan honorarium itu terjadi akibat penetapan tim Forkopimda di Lombok Tengah yang tidak mengacu pada PP Nomor 12 tahun 2022 tentang Forum Koordinasi Pimpinan di Daerah. BPK menilai Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri kurang optimal melakukan pengawasan realisasi pembayaran honorarium Forkopimda.

dasar temuan ini, BPK merekomendasikan Bupati Lombok Tengah agar menetapkan tim Forkopimda mengacu pada PP Nomor 12 tahun 2022. BPK juga meminta menghentikan pembayaran honorarium kepada anggota Forkopimda yang tidak sesuai dengan PPP Nomor 12 Tahun 2022 tentang Forkopimda di daerah.(dik)

Tentang Penulis: Redaksi Koranlombok

Gambar Gravatar
Memberikan informasi Penting, Unik dan Menarik untuk dibaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.