Pedagang Bakso di Lombok Tengah Dipanggil Jaksa

oleh -2603 Dilihat
ilustrasi/bakso

LOMBOK – Karena tidak bayar pajak bulanan, setidaknya ada tujuh pedagang bakso yang beroperasi di Kabupaten Lombok Tengah dipanggil jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah. Mereka dipanggil jaksa, Kamis (5/10/2023) sekitar Pukul 13.00 sampai 15.00 Wita.

Informasi yang dihimpun jurnalis Koranlombok.id dari salah satu perwakilan pedagang bakso mengungkapkan, mereka awalnya tidak mengetahui dasar dipanggil jaksa.

Sementara dalam surat udangan yang diterima pedagang bakso, dalam surat mereka akan bertemu dengan Ni Made Sri Astri Utami dan jaksa pengacara Negara lainnya. Pada surat undangan yang bersifat biasa itu, jaksa telah menerima surat kuasa khusus dari Badan Pendapatan Daerah Lombok Tengah Nomor SKK-970/227, tanggal 21 September 2023.

Baca Juga  Sekjen Gerindra Ajak Anak Muda Pilih Rannya di NTB

“Jadi ini kemungkinan dasar dari Bapenda Lombok Tengah mas,” ungkap salah satu pedagang bakso yang minta identitas disembunyikan.

Saat ini kata sumber itu, pedagang bakso mulai resah dengan sikap Pemkab Lombok Tengah. Apalagi sampai dengan melibatkan pihak kejaksaan.

“Apa iya persoalan seperti ini kita tidak diberikan keringanan. Apa benar sikap Pemda?” tanya dia tegas.

Parahnya lagi, dalam pemeriksaan dilakukan jaksa dari Kejari Lombok Tengah. Para pedagang bakso disebut ada muncul tunggakan pajak dari bulan Januari sampai saat ini.

Baca Juga  Cerita di Balik Keberadaan Sumur 'Raden Rungkang' di Desa Janapria

“Bukannya 10 persen itu baru bulan Agustus diterapkan. Kok bisa kami nunggak,” sebut dia.

Dibeberkannya, salah satu pedagang bakso yang ada di Praya disebut nunggak pajak bulanan Rp 20 juta dari bulan Januari. “Dari mana kami dapat uang untuk bayar tunggakan pajak itu coba mas. Dan kami merasa tidak pernah nunggak, kan setiap bulan kami bayar ada yang 500 ada 250 ribu,” katanya.

Pasca memenuhi pemanggilan pertama, para pedagang bakso ini mengaku belum tahu akan ambil sikap apa. Namun mereka bertahan belum sanggup bayar pajak 10 persen sesuai disampaikan pihak Bapenda berdasarkan regulasi.

Baca Juga  Nelayan Pantai Areguling Diintimidasi dan Digusur Investor

“Belum siap mas, dapat uang dari mana,” tuturnya.

Disamping itu, Kepala Bapenda Lombok Tengah Baiq Aluh Windayu yang dikonfirmasi belum mau buka suara.”Terkait niki pelungguh (ini anda) konfirmasi ke Pak Kabid PP ngih,” katanya via wa, tadi siang.

“Besok pagi langsung aja ke ruangan beliau,” singkat Baiq Aluh.

Pihak Kejari Lombok Tengah melalui Kasi Datun belum bisa memberikan keterangan atas pemanggilan pedagang bakso.(dik)

Tentang Penulis: Redaksi Koranlombok

Gambar Gravatar
Koranlombok media online dari Provinsi Nusa Tenggara Barat. Koranlombok selalu menayangkan berita Penting, Unik dan Menarik untuk dibaca.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.