Sekwan Sampaikan Keputusan Pimpinan DPRD Loteng Soal Ranperda APBD 2025

oleh -372 Dilihat
FOTO ANIS PRABOWO JURNALIS KORANLOMBOK.ID / Sekwan DPRD Lombok Tengah saat membacakan lampiran keputusan Pimpinan DPRD dalam rapat paripurna, Rabu (8/1/2025).

 

LOMBOK – Sekretaris DPRD Lombok Tengah, Suhadi Kana membacakan lampiran keputusan pimpinan DPRD Lombok Tengah Nomor 5 Tahun 2024 yang ditandatangani pada tanggal 27 Desember 2024 tentang penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Lombok Tengah APBD 2025 dan Rancangan Perbup terkait penjabaran APBD 2025. Hal ini dibacakan dalam rapat paripurna, Rabu (8/1/2025).

Baca Juga  Tersangka Dokter Langkir dan Adi Sasmita Ditahan 20 Hari di Lapas Mataram

 

Diuraikan Sekwan, pendapatan daerah terdiri dari pendapatan asli daerah (PAD) tercatat sebesar Rp. 438.891.565.916, pendapatan transfer Rp 2.334.375.424.869 dan pendapatan lain-lain daerah yang sah sebesar Rp 39.827.328.000, jumlah pendapatan Rp 2.813.094.718.788.

Baca Juga  Misteri Kematian Pria Asal Tangerang di Kuta, Mulut dan Hidung Keluar Darah

 

Belanja daerah terdiri dari:

Belanja koperasi sebesarĀ  Rp 2.098.727.411.778,85. Belanja modal Rp 310.020.899.875,56. Belanja tidak terduga Rp 13.700.285.178,60. Belanja transfer Rp 359.465.454.619. Jumlah belanja Rp 2.781.314.021.448. Total surplus Rp 31.180.677.340.

Baca Juga  Pendemo Robohkan Gerbang Kantor Bupati Lombok Tengah

 

Pembiayaan daerah terdiri dari pembiayaan sebesar Rp 31.180.697.340 jumlah pengeluaran pembiayaan sebesar Rp 31.180.690.340. Sementara itu sisa lebih perhitungan anggaran (Silpa) tercatat sebesar nol rupiah.(nis)

 

Tentang Penulis: Redaksi Koranlombok

Gambar Gravatar
Koranlombok media online dari Provinsi Nusa Tenggara Barat. Koranlombok selalu menayangkan berita Penting, Unik dan Menarik untuk dibaca.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.