LOMBOK – Sekretaris DPRD Lombok Tengah, Suhadi Kana membacakan lampiran keputusan pimpinan DPRD Lombok Tengah Nomor 5 Tahun 2024 yang ditandatangani pada tanggal 27 Desember 2024 tentang penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Lombok Tengah APBD 2025 dan Rancangan Perbup terkait penjabaran APBD 2025. Hal ini dibacakan dalam rapat paripurna, Rabu (8/1/2025).
Diuraikan Sekwan, pendapatan daerah terdiri dari pendapatan asli daerah (PAD) tercatat sebesar Rp. 438.891.565.916, pendapatan transfer Rp 2.334.375.424.869 dan pendapatan lain-lain daerah yang sah sebesar Rp 39.827.328.000, jumlah pendapatan Rp 2.813.094.718.788.
Belanja daerah terdiri dari:
Belanja koperasi sebesarĀ Rp 2.098.727.411.778,85. Belanja modal Rp 310.020.899.875,56. Belanja tidak terduga Rp 13.700.285.178,60. Belanja transfer Rp 359.465.454.619. Jumlah belanja Rp 2.781.314.021.448. Total surplus Rp 31.180.677.340.
Pembiayaan daerah terdiri dari pembiayaan sebesar Rp 31.180.697.340 jumlah pengeluaran pembiayaan sebesar Rp 31.180.690.340. Sementara itu sisa lebih perhitungan anggaran (Silpa) tercatat sebesar nol rupiah.(nis)