LOMBOK – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Lombok Tengah belum merumuskan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2024. Berdasarkan aturan terbaru terkait UMK telah dikeluarkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 tahun 2023 yang merupakan pengganti Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan.
Kepala Disnakertrans Lombok Tengah, Suhartono mengatakan pihaknya masih akan melakukan rapat terlebih dahulu dengan Dewan Pengupahan Kabupaten (DPK) untuk menentukan kenaikan tersebut.
Dimana dalam merumuskan besaran kenaikan UMK tersebut, pihaknya juga menghitung dan mengkaji laju inflasi, daya saing tenaga kerja, dan ekonomi secara mikro dan makro.
“2024 belum karena kita harus rapat dewan pengupahan kabupaten. Kita masih tunggu informasi dari Badan Pusat Statistik (BPS) Lombok Tengah seperti inflasi, pertumbuhan ekonomi, kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi juga,” terangnya kepada jurnalis Koranlombok.id, Senin (14/11/2023).
Suhartono mengatakan pihaknya masih menunggu arahan dari Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) RI terkait penerapan PP nomor 51 tahun 2023 tersebut. Dijelaskan dia, sebelum jumlah kenaikan UMK biasanya berpatokan dengan besaran upah provinsi.
“Pengupahan ini tiap tahun bisa berubah kenaikannya dan kami menunggu secara hukum dari atas seperti apa kementerian mengatur tentang itu, supaya tidak bertentangan dengan Peraturan Bupati (Perbup) yang telah dikeluarkan,” tegasnya.
Selama ini, pihaknya di Disnakertrnas Kabupaten Lombok Tengah menerima keluhan masyarakat terkait aduan pekerja terkait UMK yang diterima. Aduan mereka upah diterima tidak sesuai, dimana perusahaan yang tidak membayarkan kewajibannya nanti dapat diberikan pembinaan.
“Biasanya yang mengadu di sini itu karena uang lembur yang tidak dibayar, ada juga UMK yang tidak sesuai dan wanprestasi dari pemilik perusahaan, serta PHK juga,” bebernya.
Disamping itu diketahui UMK Lombok Tengah tahun 2023 Rp. 2.371.407 atau mengalami kenaikan Rp 164.000 dari UMK sebelumnya Rp 2.207.212.
Dari kenaikan UMK tahun 2023, posisi UMK Lombok Tengah setara dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) NTB atau naik 7,4 persen.(nis)





